LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Moch Subchi Azal Tsani alias MSAT alias Mas Bechi (42) tersangka kasus pencabulan (baju kuning) Sumber:
Sumber :
  • Viva

Kasus Pencabulan Santriwati, Sidang Anak Kiai Jombang Dipindahkan ke Surabaya Demi Keamanan

Sidang kasus Moch Subchi Azal Tsani alias MSAT alias Mas Bechi (42), putra kiai ternama yang menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah santriwati di Pondok Pesantren (Ponpes) Siddiqiyyah, Ploso, Jombang dipindahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Jumat, 8 Juli 2022 - 13:57 WIB

Sidoarjo, Jawa Timur - Sidang kasus Moch Subchi Azal Tsani alias MSAT alias Mas Bechi (42), putra kiai ternama yang menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah santriwati di Pondok Pesantren (Ponpes) Siddiqiyyah, Ploso, Jombang dipindahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang Tengku Firdaus mengatakan, alasan persidangan dipindahkan dari Jombang ke Surabaya terkait dengan keamanan.

"Berdasarkan pertimbangan kami Forkopimda Jombang, Kapolres, Kajari melalui Ketua Pengadilan Negeri Jombang mengusulkan pada Mahkamah Agung untuk pemindahan tempat persidangan dengan berbagai macam alasan," kata Tengku kepada wartawan di Rutan Klas I Medaeng, Sidoarjo, Surabaya, Jatim, Jumat (8/7/2022).

Ia menegaskan, usulan pemindahan itu telah disetujui oleh Ketua Mahkamah Agung RI dengan putusan Nomor 170/KMA/SK/V-2022 tertanggal 31 Mei 2002 tentang penunjukan Pengadilan Negeri Surabaya untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa Moch Subchi Azal Tsani.

Baca Juga :

"Jadi alasan pemindahan di Pengadilan Surabaya berdasarkan keputusan oleh surat yang dibuat ketua Mahkamah Agung," ujar Tengku.

Sebagai informasi, Bechi terancam hukuman 12 tahun penjara dari kasus pencabulan santri di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur. Polda Jatim menyebutkan, ada lima orang telah melaporkan sebagai korban pelecehan seksual oleh Bechi.

"Tersangka didakwa Pasal 285 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara, atau Pasal 289 KUHP Jo Pasal 65 dengan ancaman 9 tahun penjara, atau Pasal 294 ayat Jo 2 Pasal 65 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," tegas Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jatim Sofyan Selle.

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Kabar Timnas Indonesia Abroad: Usai Libas Arab Saudi, Ragnar Oratmangoen Kembali Beraksi ketika Shayne Pattynama hingga Ivar Jenner Menghilang 

Kabar Timnas Indonesia Abroad: Usai Libas Arab Saudi, Ragnar Oratmangoen Kembali Beraksi ketika Shayne Pattynama hingga Ivar Jenner Menghilang 

Sejumlah pemain abroad Timnas Indonesia kembali membela klubnya masing-masing setelah membawa skuad Garuda melibas Arab Saudi.
Mendag Lakukan Pelepasan Ekspor Furnitur Senilai 70 ribu Dollar AS di Jawa Tengah

Mendag Lakukan Pelepasan Ekspor Furnitur Senilai 70 ribu Dollar AS di Jawa Tengah

Menteri Perdagangan Budi Santoso melakukan pelepasan ekspor furnitur senilai 70 ribu dolar AS atau setara dengan Rp1,1 miliar di Klaten, Jawa Tengah.
Wamendagri Sebut Pemerintah Butuh Pelayan Publik Berkompetensi dan Berkarakter: Tantangan Kita ke Depan

Wamendagri Sebut Pemerintah Butuh Pelayan Publik Berkompetensi dan Berkarakter: Tantangan Kita ke Depan

Wamendagri Bima Arya Sugiarto sebut kini pemerintah membutuhkan lebih banyak pelayan-pelayan publik yang tak hanya memiliki kompetensi tapi memiliki karakter.
Sedang Musim Hujan, KPU Palembang Cek Lokasi TPS untuk Pastikan Bebas Banjir

Sedang Musim Hujan, KPU Palembang Cek Lokasi TPS untuk Pastikan Bebas Banjir

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang lakukan pengecekan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada H-5 Pilkada 2024.
Sedekah Subuh Didoakan oleh Malaikat, Bagaimana dengan Sedekah Siang atau Malam? Buya Yahya Jawab Tegas, Ternyata...

Sedekah Subuh Didoakan oleh Malaikat, Bagaimana dengan Sedekah Siang atau Malam? Buya Yahya Jawab Tegas, Ternyata...

Sedekah subuh didoakan oleh malaikat, lantas bagaimana dengan sedekah pada siang atau malam hari? Buya Yahya jawab tegas, ternyata yang benar...
Terpopuler: 3 Legenda Sepak Bola Dunia Kunjungi Indonesia Usai Laga Timnas Indonesia Kontra Arab Saudi, hingga Azizah Salsha Ungkap Satu Penyesalan Setelah Bertemu Pratama Arhan

Terpopuler: 3 Legenda Sepak Bola Dunia Kunjungi Indonesia Usai Laga Timnas Indonesia Kontra Arab Saudi, hingga Azizah Salsha Ungkap Satu Penyesalan Setelah Bertemu Pratama Arhan

Kabar terpopuler kali ini datang dari dunia sepak bola Timnas Indonesia dan dunia hiburan tanah Air, Azizah Salsha yang ungkap penyesalnnya. Simak informasinya!
Trending
Utang Langsung Lunas dan Rezeki Seketika Lancar, Baca Surat ini 21 Kali Pengganti Shalat Dhuha Kata Ustaz Maulana

Utang Langsung Lunas dan Rezeki Seketika Lancar, Baca Surat ini 21 Kali Pengganti Shalat Dhuha Kata Ustaz Maulana

Ustaz Maulana menganjurkan saat punya utang menggunung dan rezeki masih seret bisa rutin membaca surat dalam Al Quran selain rajin mengerjakan shalat Dhuha.
Pilu, AKP Ulil Ryanto Korban Polisi Tembak Polisi Ternyata Bakal Nikahi Kekasih Tahun Depan, Namun Nasib Berkata Lain…

Pilu, AKP Ulil Ryanto Korban Polisi Tembak Polisi Ternyata Bakal Nikahi Kekasih Tahun Depan, Namun Nasib Berkata Lain…

Terungkap AKP Ulil Ryanto Anshar yang jadi korban polisi tembak polisi di Solok Selatan, Sumbar berencana untuk menikahi kekasihnya di tahun depan. Sayangnya..
Amukan AKP Dadang Iskandar Usai Tembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan: Saya Makan Kau

Amukan AKP Dadang Iskandar Usai Tembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan: Saya Makan Kau

Instansi Polri kembali menyulut perhatian publik usai dua anggotanya kbali terlibat aksi saling tembak menembak di lingkungan Polres Solok Selatan, Sumatera Barat.
4 Alasan Kuat Timnas Indonesia Bisa Juara Piala AFF 2024, Nomor 2 Bikin Malaysia hingga Vietnam Ketar-ketir

4 Alasan Kuat Timnas Indonesia Bisa Juara Piala AFF 2024, Nomor 2 Bikin Malaysia hingga Vietnam Ketar-ketir

4 alasan kuat ini membuat Timnas Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi juara Piala AFF 2024, yang akan dimulai pada Desember mendatang.
Masih Ingat Phyadeth Rotha? Gadis Cantik Asal Kamboja yang Pernah ‘Digoda’ Marselino Ferdinan di SEA Games 2022, Begini Kabarnya Sekarang

Masih Ingat Phyadeth Rotha? Gadis Cantik Asal Kamboja yang Pernah ‘Digoda’ Marselino Ferdinan di SEA Games 2022, Begini Kabarnya Sekarang

Kabar terbaru Phyadeth Rotha, gadis cantik asal Kamboja yang pernah 'digoda' pemain andalan Timnas Indonesia, Marselino Ferdinan di SEA Games 2022 lalu.
Shin Tae-yong Ultimatum Marselino Ferdinan di Pertandingan Timnas Indonesia Vs Arab Saudi, Eks Pemain Persebaya Itu sampai Mohon-mohon

Shin Tae-yong Ultimatum Marselino Ferdinan di Pertandingan Timnas Indonesia Vs Arab Saudi, Eks Pemain Persebaya Itu sampai Mohon-mohon

Shin Tae-yong sempat mengultimatum Marselino Ferdinan pada jeda babak pertama pertandingan Timnas Indonesia melawan Arab Saudi di Stadion GBK, Selasa (19/11).
Media Vietnam Tiba-Tiba Sebut FIFA Terima Usulan Larangan Timnas Indonesia Lakukan Naturalisasi Pemain, Iri dengan Skuad Shin Tae-yong?

Media Vietnam Tiba-Tiba Sebut FIFA Terima Usulan Larangan Timnas Indonesia Lakukan Naturalisasi Pemain, Iri dengan Skuad Shin Tae-yong?

Media Vietnam tiba-tiba menyebut FIFA telah menerima usulan larangan Timnas Indonesia untuk melakukan naturalisasi pemain untuk skuad asuhan pelatih Shin Tae-yong. Kok bisa?
Selengkapnya
Viral