Jakarta - Polda Metro Jaya menjelaskan alasan penjemputan paksa yang dilakukan kepada Medina Zein. Penjemputan paksa dilakukan karena Medina Zein telah dua kali mangkir penuhi panggilan penyidik.
"Penyidik sudah melakukan pemanggilan dua kali, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa memberikan alasan yang jelas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Jumat.
Zulpan mengatakan penjemputan paksa itu sesuai dengan ketentuan hukum yang diatur dalam Pasal 112 ayat 2 KUHAP. Medina Zein sendiri dijemput paksa di kediamannya yang berada di Bandung, pada Kamis (7/7) sekitar pukul 07.00 WIB.
Lebih lanjut, Zulpan mengatakan saat ini Medina Zein telah berstatus sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya atas kasus pencemaran nama baik atas nama pelapor Marissya Icha.
"Yang bersangkutan saat ini sudah dilakukan penahanan atas kasusnya yang berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21," ujar Zulpan.
Zulpan mengatakan bahwa Polda Metro Jaya juga akan memproses hukum semua laporan yang ditujukan kepada Medina Zein.
"Ada laporan lain juga memang saudari Medina Zein ini dilaporkan berbagai terlapor. Nah ini yang sedang berproses dari laporan Marissya Icha. Ada satu lagi, kemudian ada dari saudara Uya Kuya yang melaporkan adanya penipuan, nah ini juga akan diperiksa," tutur Zulpan.
Marissya Icha melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya pada 5 September 2021 terkait kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.(ant/chm)
Load more