Untuk diketahui, Pesantren Shiddqiyyah menjalankan lembaga pendidikan formal dan nonformal sebagaimana pesantren pada umumnya. Para murid kebanyakan adalah santri yang menetap di asrama. Selain itu, Pengasuh Pesantren Shiddiqiyyah, Kiai MM, juga memiliki jemaah tarekat yang kebanyakan tidak menetap. Tarekat tersebut bernama Tarekat Shiddiqiyyah dengan Kiai MM sebagai mursyidnya.
Kepala Bidang Pendidikan Diniyah Pondok Pesantren pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, As’adul Anam, menjelaskan, karena izinnya dicabut, segala aktivitas pendidikan di Pesantren Shiddiqiyyah tidak boleh beroperasi. Pihak yayasan pesantren baru bisa mengajukan izin operasional lagi setelah dua sampai tiga tahun kemudian dan baru bisa beroperasi lagi setelah disetujui.
“Itu kalau pihak pesantren mengajukan [izin operasional lagi],” kata As’adul kepada wartawan di kantor Kemenag Jatim di Jalan Raya Juanda, Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, pada Jumat, 8 Juli 2022.
Kegiatan yang tidak boleh beroperasi ialah kegiatan belajar mengajar, baik formal maupun nonformal. Sementara kegiatan jemaah tarekat yang dipimpin oleh Kiai MM tetap boleh beroperasi, karena hal itu bukan bagian dari kegiatan pesantren. “Artinya kiai [MM] masih bisa menjalankan aktivitas tarekatnya,” ujar As’adul.
Lantas bagaimana kelanjutan pendidikan para santri Pesantren Shiddiqiyyah? “Para santri-santrinya ini difasilitasi untuk melanjutkan [pendidikan] kemana,” kata As’adul.
Load more