"Terutama karena korbannya banyak anak-anak. Baik yang terjadi di lingkungan keluarga, ataupun korban di bawah pelindungan suatu lembaga pendidikan, termasuk lembaga pendidikan keagamaan berasrama-pesantren," jelasnya.
Anggota Komisi IV DPR itu turut pula menyoroti kerja aparat penegak hukum di lapangan yang masih kesulitan dalam menerapkan UU TPKS sebagai rujukan penanganan kasus kekerasan seksual. Hal tersebut, tambah Luluk, lantaran tidak adanya sosialisasi, SOP, pelatihan dan bimbingan teknis terkait hukum acara yang digunakan dalam UU TPKS.
"Korban Kekerasan seksual pasca disahkannya UU TPKS tidak serta ditangani menggunakan hukum acara sesuai UU TPKS, karena tidak adanya pedoman teknis . Ini seharusnya menjadi atensi serius bagi pemerintah, jangan terkesan masih memiliki waktu 2 tahun lalu tidak ada alasan untuk menyegerakan PP dan Perpres," pungkasnya.(iki/toz)
Load more