Jakarta - Pihak Bareskrim Mabes Polri menguak kasus baru dugaan penyelewengan dana sosial bagi korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada tahun 2018 silam oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bukti baru itu didapati pihaknya usai melakukan penyelidikan pengelolaan dana sosial dari perusahaan pembuat pesawat yakni Boeing kepada para keluarga korban Lion Air Boeing JT-610.
Menurut Ramadhan, ada ketidaksamaan antara rencana dan pelaksanaan penyaluran dana tersebut.
"Namun pada pelaksanaan penyaluran dana sosial tersebut para ahli waris tidak diikutsertakan dalam penyusunan rencana maupun pelaksanaan penggunaan dana sosial tersebut," sambungnya.
Ramadhan menjelaskan pada insiden jatuhnya pesawat Lion Air Boeing JT-610 itu, pihak Boeing mengeluarkan dana bantuan kepada para korban sebesar Rp138 Miliar.
Bukti itu didapati pihak kepolisian usai melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penyelewengan dana sosial tersebut oleh pihak ACT.
Load more