Ramadhan menjelaskan pada insiden jatuhnya pesawat Lion Air Boeing JT-610 itu, pihak Boeing mengeluarkan dana bantuan kepada para korban sebesar Rp138 Miliar.
Bukti itu didapati pihak kepolisian usai melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penyelewengan dana sosial tersebut oleh pihak ACT.
"Dalam aktivitasnya Yayasan ACT juga menyalurkan dana sosial kemanusiaan berupa dana sosial dari beberapa perusahaan atau lembaga, dimana salah satunya penyaluran dana sosial kepada ahli waris dari korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 yang terjadi pada tanggal 18 Oktober 2018. Total dana sosial sebesar Rp 138 miliar," ungkap Ramadhan.
Ramadhan menuturkan pihak ACT meminta keluarga korban untuk merekomendasikan yayasan yang didirikan oleh Ahyudin pada tahun 2005 kepada Boeing untuk mengelola dana tersebut.
Namun, pihak ACT tak memberitahukan para ahli waris korban dalam mengelola dana senilai ratusan miliar rupiah itu.
"Setelah pihak Boeing menunjuk Yayasan ACT untuk mengelola dana sosial tersebut, pihak Yayasan ACT tidak memberitahukan realisasi jumlah dana sosial yang diterimanya dari pihak Boeing kepada ahli waris korban, termasuk nilai serta progres pekerjaan yang dikelola oleh Yayasan ACT," kata Ramadhan.
Selain itu, pihak kepolisian mendapatkan bukti bahwa dugaan aliran dana sosial untuk para korban pesawat Lion Air Boeing JT-610 itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi pendiri yakni Ahyudin dan Ibnu Khajar maupun operasional yayasan.
Load more