Jakarta - Tragedi jatuhnya pesawat Lion Air Boing JT-610 kembali terangkat ke publik usai munculnya dugaan penyelewengan dana yang dilakukan oleh Yayasan Filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).
"Dalam aktivitasnya Yayasan ACT juga menyalurkan dana sosial kemanusiaan berupa dana sosial dari beberapa perusahaan atau lembaga, dimana salah satunya penyaluran dana sosial kepada ahli waris dari korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 yang terjadi pada tanggal 18 Oktober 2018. Total dana sosial sebesar Rp 138 miliar," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Sabtu (9/7/2022).
Diketahui, tepat pada pada 29 Oktober 2018 terjadi kecelakaan pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT- 610, rute Jakarta-Pangkal Pinang.
Pesawat tersebut mengangkut 189 orang yang terdiri dari 179 penumpang dewasa, 1 penumpang anak, 2 bayi, 2 pilot, 5 kru. Seluruh penumpang dinyatakan meninggal dunia.
Pesawat Lion Air JT-610 lepas landas pada pukul 06.20 WIB dari Bandara Soekarno Hatta dengan rute Bandara Depati Amir di Pangkal Pinang, Bangka Belitung.
Pesawat tersebut dijadwalkan akan tiba di tujuan sekitar pukul 07.20 WIB. Namun, 13 menit setelah mengudara tepatnya pada pukul 06.33 WIB, pesawat itu jatuh di koordinat S 5'49.052" E 107'06.628".
Kantor SAR Pangkal Pinang, Danang Priandoko saat itu mengatakan, pilot JT-610 sempat meminta return to base (RTB) ke petugas pengawas Bandara Soekarno-Hatta.
"Sempat meminta kembali, tapi rupanya tak kunjung tiba. Ternyata memang hilang kontak dan jatuh," kata Danang, dikutip Sabtu (9/7/2022).
Jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 yang mengangkut 189 orang itu dapat dikatakan kecelakaan terparah kedua dalam sejarah penerbangan Indonesia sejak tragedi Garuda Indonesia Airbus A300 di Medan pada 1997 dengan 234 penumpang dan awak meninggal.
Saat kejadian, banyak ditemukan serpihan pesawat, pelampung dan barang pribadi milik korban yang mengapung di permukaan laut.
Presiden Direktur Lion Air, Edward Sirait kala itu mengatakan bahwa pihaknya menerima pesawat itu dari Boeing pada 13 Agustus 2018, dan mulai mengoperasikannya secara komersial pada 15 Agustus 2018.
Pesawat Boing JT-610 itu diterbangkan kapten pilot Bhavye Suneja dengan copilot Harvino bersama enam awak kabin dan tiga pramugari yang sedang menjalani pelatihan.
Sebelumnya, pihak Bareskrim Mabes Polri menguak kasus baru dugaan pelewengan dana sosial bagi korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada tahun 2018 silam oleh ACT.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bukti baru itu didapati pihaknya usai melakukan penyelidikan pengelolaan dana sosial dari perusahaan pembuat pesawat yakni Boeing kepada para keluarga korban Lion Air Boeing JT-610.
"Bahwa dari hasil penyelidikan diketahui Yayasan ACT mengelola dana sosial atau CSR dari pihak Boeing untuk disalurkan kepada ahli waris para korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 yang terjadi pada tanggal 18 Oktober 2018," kata Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Sabtu (9/7/2022).
Menurut Ramadhan, ada ketidaksamaan antara rencana dan pelaksanaan penyaluran dana tersebut.
"Namun pada pelaksanaan penyaluran dana sosial tersebut para ahli waris tidak diikutsertakan dalam penyusunan rencana maupun pelaksanaan penggunaan dana sosial tersebut," sambungnya.
Mantan Presiden ACT Ahyudin (sumber: Instagram)
Ramadhan menjelaskan pada insiden jatuhnya pesawat Lion Air Boeing JT-610 itu, pihak Boeing mengeluarkan dana bantuan kepada para korban sebesar Rp138 Miliar.
Bukti itu didapati pihak kepolisian usai melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penyelewengan dana sosial tersebut oleh pihak ACT.
"Dalam aktivitasnya Yayasan ACT juga menyalurkan dana sosial kemanusiaan berupa dana sosial dari beberapa perusahaan atau lembaga, dimana salah satunya penyaluran dana sosial kepada ahli waris dari korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 yang terjadi pada tanggal 18 Oktober 2018. Total dana sosial sebesar Rp 138 miliar," ungkap Ramadhan.
Ramadhan menuturkan pihak ACT meminta keluarga korban untuk merekomendasikan yayasan yang didirikan oleh Ahyudin pada tahun 2005 kepada Boeing untuk mengelola dana tersebut.
Namun, pihak ACT tak memberitahukan para ahli waris korban dalam mengelola dana senilai ratusan miliar rupiah itu.
"Setelah pihak Boeing menunjuk Yayasan ACT untuk mengelola dana sosial tersebut, pihak Yayasan ACT tidak memberitahukan realisasi jumlah dana sosial yang diterimanya dari pihak Boeing kepada ahli waris korban, termasuk nilai serta progres pekerjaan yang dikelola oleh Yayasan ACT," kata Ramadhan.
Selain itu, pihak kepolisian mendapatkan bukti bahwa dugaan aliran dana sosial untuk para korban pesawat Lion Air Boeing JT-610 itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi pendiri yakni Ahyudin dan Ibnu Khajar maupun operasional yayasan.
"Dan diduga pihak Yayasan ACT tidak merealisasikan atau menggunakan seluruh dana sosial yang diperoleh dari pihak Boeing, melainkan sebagian dana sosial tersebut dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina, serta staff pada Yayasan ACT dan juga digunakan untuk mendukung fasilitas serta kegiatan atau kepentingan pribadi Ketua Pengurus yakni A (Ahyudin) dan Wakil Ketua Pengurus IH (Ibnu Khajar)," pungkasnya. (iki/put)
Load more