Jakarta - Kartu Jakarta Pintar (KJP) sejumlah anak yang tergabung dalam kelompok tawuran "Warjun 208" di Pademangan, Jakarta Utara, terancam dicabut.
"Kemudian terhadap 40 anak ini, kami langsung buat surat rekomendasi mereka agar KJP-nya dicabut," kata Happy di Polsek Pademangan, Jakarta Utara, Sabtu (9/7/2022).
Selain itu, 35 dari 40 anak tersebut akan diserahkan ke Suku Dinas Sosial (Sudinsos) Jakarta Utara untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut di panti sosial agar tidak mengulangi perbuatannya.
Polsek Pademangan juga sudah mengidentifikasi sekitar lima orang dari 40 anak berperan menjadi dalang atau provokator. Mereka akan mendekam dulu di Polsek Pademangan selama beberapa pekan untuk menerima hukuman.
Hukuman yang akan diberikan, yaitu hukuman untuk piket membersihkan Markas Polsek Pademangan setiap hari dan melakukan olah raga rutin bersama Kapolsek.
"Itu akan dikenakan hukuman di Polsek untuk beberapa minggu ke depan. Jadi untuk memberikan efek jera, kami akan memberikan hukuman piket dan olah raga rutin ke anak-anak tersebut," kata Happy.
Load more