Sebelumnya, tersebar informasi bahwa petugas Kepolisian dapat menilang pengendara "stut" sepeda motor dengan denda tilang sebesar Rp250.000 atau kurungan penjara paling lama satu bulan.
Tindakan "stut" motor dinilai melanggar Pasal 287 ayat 6 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Load more