LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak
Sumber :
  • antara

Kejagung Tetapkan Mantan Kadis ESDM Tanah Bumbu sebagai Tersangka Suap

Kejagung menetapkan mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu R. Dwidjono Putrohadi Sutopo (RDPS) sebagai tersangka kasus tindak pidana suap dan grativikasi izin usaha pertambangan (IUP) batu bara

Kamis, 2 September 2021 - 20:54 WIB

Jakarta - Kejaksaan Agung RI menetapkan mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Tanah Bumbu R. Dwidjono Putrohadi Sutopo (RDPS) sebagai tersangka kasus tindak pidana suap dan grativikasi izin usaha pertambangan (IUP) batu bara.

Dalam konferensi virtual di Jakarta, Kamis 2 September 2021, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan tersangka RDPS menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp27,6 miliar.

"Tersangka RDPS adalah Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu pada tahun 2011 sampai dengan 2016 (pesiunan)," katanya menjelaskan.

Dalam kurun waktu itu, kata dia, terjadi kasus dugaan korupsi pada Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Dijelaskan pula bahwa penyidikan berawal dari Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-11/F.2/Fd.2/04/2021 yang diterbitkan oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tanggal 21 April 2021.

Selanjutnya, pada hari Kamis Direktur Penyidikan Jampidsus telah mengeluarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-21/F.2/Fd.2/09/2021 dan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-18/F.2/Fd.2/09/2021 untuk dilakukan penahanan terhadap tersangka H. RDPS bin M.

Penahanan yang bersangkutan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin, mulai Kamis hingga 21 September 2021,​​​​​​.

Tersangka RDPS bin M diancam dengan Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 5 Ayat (2) juncto Ayat (1) Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berikutnya, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Pada saat RDPS diperiksa sebagai tersangka dan akan ditahan, yang bersangkutan didampingi oleh penasihat hukum," kata Leonard.

Dikatakan pula bahwa kasus tersebut terkait dengan peralihan IUP dari perusahaan satu ke perusahaan lainnya atau terindikasi ada suap.

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Supardi mengatakan bahwa tersangka RDPS menerima suap terkait izin peralihan pertambangan PT Bangun Karya Lestari ke PT Prolindo Cipta Nusantara.

"Pemberi suap adalah Hendri Sutiyo (almarhum) dalam kurun waktu 2011 hingga 2016," kata Supardi.(ant/toz)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Turut Bahagia Atas Kemenangan Timnas Indonesia? Roberto Mancini Likes Unggahan Kekalahan Arab Saudi

Turut Bahagia Atas Kemenangan Timnas Indonesia? Roberto Mancini Likes Unggahan Kekalahan Arab Saudi

Bukan sembarang postingan Instagram, Roberto Mancini justru menyukai unggahan soal kekalahan Arab Saudi atas Timnas Indonesia. 
Instruksi Mendesak! Semua Kader Golkar Diperintahkan Patroli Kawal Alat Peraga Kampanye RIDO di Jakarta Selatan

Instruksi Mendesak! Semua Kader Golkar Diperintahkan Patroli Kawal Alat Peraga Kampanye RIDO di Jakarta Selatan

DPD II Partai Golkar Jakarta Selatan mengerahkan semua kader agar patroli penjagaan alat peraga kampanye (APK) pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) yang belakangan kerap dirusak.
Media Korea Beri Selamat pada Shin Tae-yong Terhindar dari Pemecatan, Buka Statistik Mentereng dari Arab Saudi  

Media Korea Beri Selamat pada Shin Tae-yong Terhindar dari Pemecatan, Buka Statistik Mentereng dari Arab Saudi  

Timnas Indonesia berhasil menaklukan Arab Saudi dengan skor 2-0 di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Selasa (19/11/2024).
Apakah Benar Pria Shalat Harus pakai Peci atau Kopiah Baru Sah? Buya Yahya Tegaskan dalam Islam Hukumnya Tetap...

Apakah Benar Pria Shalat Harus pakai Peci atau Kopiah Baru Sah? Buya Yahya Tegaskan dalam Islam Hukumnya Tetap...

Penggunaan peci atau kopiah umum dipakai umat muslim, khususnya orang Indonesia. Sehari-hari biasa dilihat saat mau shalat atau ke acara keagamaan, Buya Yahya..
Susah Khusyuk saat Shalat Lebih Pilih Tutup Mata, Apakah Boleh? Buya Yahya Sebut Kebiasaan Itu Hukumnya...

Susah Khusyuk saat Shalat Lebih Pilih Tutup Mata, Apakah Boleh? Buya Yahya Sebut Kebiasaan Itu Hukumnya...

Menurut Buya Yahya kebiasaan tutup mata saat shalat sering dijumpai dalam sehari-hari. Muncul pertanyaan, apakah diperbolehkan dalam Islam?. Simak penjelasannya
Pilkada Kota Bekasi: Pasangan Ini Klaim Sudah Didukung 100 Organisasi

Pilkada Kota Bekasi: Pasangan Ini Klaim Sudah Didukung 100 Organisasi

Calon Wali Kota Bekasi, Heri Koswara mengeklaim dirinya dan pasangannya, Sholihin sudah didukung 100 organisasi.
Trending
Calvin Verdonk Beberkan Alasan Dirinya Mampu Berlari Tanpa Lelah di Sepanjang Laga Timnas Indonesia Vs Arab Saudi

Calvin Verdonk Beberkan Alasan Dirinya Mampu Berlari Tanpa Lelah di Sepanjang Laga Timnas Indonesia Vs Arab Saudi

Calvin Verdonk berbicara tentang alasan dirinya mampu berlari seakan tanpa lelah ketika Timnas Indonesia menghajar Arab Saudi, Selasa (19/11/2024) malam WIB.
Media Korea Beri Selamat pada Shin Tae-yong Terhindar dari Pemecatan, Buka Statistik Mentereng dari Arab Saudi  

Media Korea Beri Selamat pada Shin Tae-yong Terhindar dari Pemecatan, Buka Statistik Mentereng dari Arab Saudi  

Timnas Indonesia berhasil menaklukan Arab Saudi dengan skor 2-0 di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Selasa (19/11/2024).
Kementerian Pertahanan Tetapkan 500 Warga Kalimantan Jadi Anggota Baru Komcad TNI AD

Kementerian Pertahanan Tetapkan 500 Warga Kalimantan Jadi Anggota Baru Komcad TNI AD

Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan (Sekjen Kemhan) Mayjen TNI Tri Budi Utomo menetapkan 500 warga sipil dari berbagai daerah sebagai anggota baru komponen cadangan (komcad) matra darat di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Apakah Benar Pria Shalat Harus pakai Peci atau Kopiah Baru Sah? Buya Yahya Tegaskan dalam Islam Hukumnya Tetap...

Apakah Benar Pria Shalat Harus pakai Peci atau Kopiah Baru Sah? Buya Yahya Tegaskan dalam Islam Hukumnya Tetap...

Penggunaan peci atau kopiah umum dipakai umat muslim, khususnya orang Indonesia. Sehari-hari biasa dilihat saat mau shalat atau ke acara keagamaan, Buya Yahya..
Turut Bahagia Atas Kemenangan Timnas Indonesia? Roberto Mancini Likes Unggahan Kekalahan Arab Saudi

Turut Bahagia Atas Kemenangan Timnas Indonesia? Roberto Mancini Likes Unggahan Kekalahan Arab Saudi

Bukan sembarang postingan Instagram, Roberto Mancini justru menyukai unggahan soal kekalahan Arab Saudi atas Timnas Indonesia. 
Pilkada Kota Bekasi: Pasangan Ini Klaim Sudah Didukung 100 Organisasi

Pilkada Kota Bekasi: Pasangan Ini Klaim Sudah Didukung 100 Organisasi

Calon Wali Kota Bekasi, Heri Koswara mengeklaim dirinya dan pasangannya, Sholihin sudah didukung 100 organisasi.
Instruksi Mendesak! Semua Kader Golkar Diperintahkan Patroli Kawal Alat Peraga Kampanye RIDO di Jakarta Selatan

Instruksi Mendesak! Semua Kader Golkar Diperintahkan Patroli Kawal Alat Peraga Kampanye RIDO di Jakarta Selatan

DPD II Partai Golkar Jakarta Selatan mengerahkan semua kader agar patroli penjagaan alat peraga kampanye (APK) pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) yang belakangan kerap dirusak.
Selengkapnya
Viral