GULIR UNTUK LIHAT KONTEN

ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak
Sumber :
  • antara

Kejagung Tetapkan Mantan Kadis ESDM Tanah Bumbu sebagai Tersangka Suap

Kejagung menetapkan mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu R. Dwidjono Putrohadi Sutopo (RDPS) sebagai tersangka kasus tindak pidana suap dan grativikasi izin usaha pertambangan (IUP) batu bara

Kamis, 2 September 2021 - 20:54 WIB

Jakarta - Kejaksaan Agung RI menetapkan mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Tanah Bumbu R. Dwidjono Putrohadi Sutopo (RDPS) sebagai tersangka kasus tindak pidana suap dan grativikasi izin usaha pertambangan (IUP) batu bara.

Dalam konferensi virtual di Jakarta, Kamis 2 September 2021, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan tersangka RDPS menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp27,6 miliar.

"Tersangka RDPS adalah Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu pada tahun 2011 sampai dengan 2016 (pesiunan)," katanya menjelaskan.

Dalam kurun waktu itu, kata dia, terjadi kasus dugaan korupsi pada Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Dijelaskan pula bahwa penyidikan berawal dari Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-11/F.2/Fd.2/04/2021 yang diterbitkan oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tanggal 21 April 2021.

Selanjutnya, pada hari Kamis Direktur Penyidikan Jampidsus telah mengeluarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-21/F.2/Fd.2/09/2021 dan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-18/F.2/Fd.2/09/2021 untuk dilakukan penahanan terhadap tersangka H. RDPS bin M.

Penahanan yang bersangkutan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin, mulai Kamis hingga 21 September 2021,​​​​​​.

Tersangka RDPS bin M diancam dengan Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 5 Ayat (2) juncto Ayat (1) Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berikutnya, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Pada saat RDPS diperiksa sebagai tersangka dan akan ditahan, yang bersangkutan didampingi oleh penasihat hukum," kata Leonard.

Dikatakan pula bahwa kasus tersebut terkait dengan peralihan IUP dari perusahaan satu ke perusahaan lainnya atau terindikasi ada suap.

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Supardi mengatakan bahwa tersangka RDPS menerima suap terkait izin peralihan pertambangan PT Bangun Karya Lestari ke PT Prolindo Cipta Nusantara.

"Pemberi suap adalah Hendri Sutiyo (almarhum) dalam kurun waktu 2011 hingga 2016," kata Supardi.(ant/toz)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Indonesia Juara Umum MTQ Internasional 2025, Sabet Semua Kategori

Indonesia Juara Umum MTQ Internasional 2025, Sabet Semua Kategori

Indonesia menjadi juara umum dalam perlombaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Internasional ke-4 di Jakarta Tahun 2025.
Ramalan Denny Darko Mulai Terbukti? Setelah Cerai dari Ruben Onsu, Katanya Sarwendah Tak akan Tahan dengan...

Ramalan Denny Darko Mulai Terbukti? Setelah Cerai dari Ruben Onsu, Katanya Sarwendah Tak akan Tahan dengan...

Ahli tarot Denny Darko pernah meramal nasib Sarwendah setelah cerai dari Ruben Onsu. Menurut hasil terawangannya bunda Betrand Peto itu tak akan tahan dengan...
Jelang Derby della Madonnina, Simone Inzaghi Tebar Ancaman untuk AC Milan: Mereka Hebat tapi Kami Akan Bermain Lebih Baik

Jelang Derby della Madonnina, Simone Inzaghi Tebar Ancaman untuk AC Milan: Mereka Hebat tapi Kami Akan Bermain Lebih Baik

AC Milan dan Inter Milan dijawalkan untuk memainkan laga pekan ke-22 mereka di Liga Italia 2024-2025, Senin 3 Februari 2025 dini hari WIB di Stadion San Siro.
Daftar Pemain Timnas Indonesia yang Resmi Absen Lawan Australia di Kualifikasi Piala Dunia 2026: Nomor 1 Pembobol Gawang Bahrain 

Daftar Pemain Timnas Indonesia yang Resmi Absen Lawan Australia di Kualifikasi Piala Dunia 2026: Nomor 1 Pembobol Gawang Bahrain 

Berikut daftar pemain Timnas Indonesia yang resmi absen melaawan Australia di Kualifikasi Piala Dunia 2026.
Trump Resmi Tanda Tangani Tarif Impor Tinggi Barang dari Kanada, China, dan Meksiko

Trump Resmi Tanda Tangani Tarif Impor Tinggi Barang dari Kanada, China, dan Meksiko

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump telah menandatangani penerapan tarif 25 persen atas barang impor dari Kanada dan Meksiko, sementara China 10 persen.
Sudah Tak Tahan Lagi, Aisar Khaled Buktikan Keseriusan Dekati Fuji, YouTuber Malaysia itu Sampai Rela….

Sudah Tak Tahan Lagi, Aisar Khaled Buktikan Keseriusan Dekati Fuji, YouTuber Malaysia itu Sampai Rela….

Kini Aisar Khaled tampaknya mulai menunjukkan keseriusannya dalam mendekati selebgram Fujianti Utami Putri atau akrab disapa Fuji. Seperti apa? Simak artikelnya
Trending
Direktur Juventus Langsung Diminta Mundur usai Pemain Timnas Indonesia Jay Idzes Dikabarkan Masuk Radar Bianconeri

Direktur Juventus Langsung Diminta Mundur usai Pemain Timnas Indonesia Jay Idzes Dikabarkan Masuk Radar Bianconeri

Direktur Juventus, Cristiano Giuntoli, diminta untuk mundur seiring dengan munculnya kabar ketertarikan Bianconeri terhadap pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes.
Jadwal Liga Voli Korea: Hari Ini Megawati Hangestri Main Lebih Awal, Siap Balas Dendam Hadapi Kim Yeon-koung di Big Match Pink Spiders Vs Red Sparks

Jadwal Liga Voli Korea: Hari Ini Megawati Hangestri Main Lebih Awal, Siap Balas Dendam Hadapi Kim Yeon-koung di Big Match Pink Spiders Vs Red Sparks

Jadwal Liga Voli Korea 2024-2025, di mana hari ini Megawati Hangestri main lebih awal saat siap balas dendam hadapi Kim Yeon-koung di Pink Spiders Vs Red Sparks
Google Indonesia Jelaskan Duduk Perkara Rupiah Menguat Jadi Rp8.170, Ternyata karena...

Google Indonesia Jelaskan Duduk Perkara Rupiah Menguat Jadi Rp8.170, Ternyata karena...

Dilihat Google, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS menguat di level Rp8.170,65. Padahal beberapa waktu belakangan, kurs rupiah kian melemah di level Rp16.300-an per dolar AS.
Pilih Fuji dengan Aisar Khaled atau Verrell Bramasta? Haji Faisal: Kalau Saya...

Pilih Fuji dengan Aisar Khaled atau Verrell Bramasta? Haji Faisal: Kalau Saya...

Lebih pilih Fuji dengan Aisar Khaled atau Verrell Bramasta? Haji Faisal blak-blakan ungkap kalau dia...
Tak Tahan Lagi, Alex Pastoor Curhat soal Masalah Berat Jelang Tangani Timnas Indonesia: Saya Harus…

Tak Tahan Lagi, Alex Pastoor Curhat soal Masalah Berat Jelang Tangani Timnas Indonesia: Saya Harus…

Tak ditahan lagi, Alex Pastoor akhirnya buka suara mengenai tantangan berat yang harus dihadapinya jelang bertugas sebagai asisten pelatih Timnas Indonesia.
Habis Kesabaran, Shin Tae-yong Beri Peringatan Tegas kepada Para Pihak yang Menyerangnya: Jika Terus Berlanjut, Saya Akan...

Habis Kesabaran, Shin Tae-yong Beri Peringatan Tegas kepada Para Pihak yang Menyerangnya: Jika Terus Berlanjut, Saya Akan...

Mantan pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong sudah habis kesabaran dan beri peringatan tegas kepada para pihak yang sering menyerang dirinya, sampai bilang...
Kejutan! Kapten Timnas Indonesia Jay Idzes Berpotensi Gabung Juventus, Venezia Langsung Patok Harga Selangit

Kejutan! Kapten Timnas Indonesia Jay Idzes Berpotensi Gabung Juventus, Venezia Langsung Patok Harga Selangit

Kabar mengejutkan datang dari Italia lantaran kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes, dikabarkan berpotensi gabung Juventus pada sisa bursa transfer musim dingin.
Selengkapnya
Viral