LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak
Sumber :
  • antara

Kejagung Tetapkan Mantan Kadis ESDM Tanah Bumbu sebagai Tersangka Suap

Kejagung menetapkan mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu R. Dwidjono Putrohadi Sutopo (RDPS) sebagai tersangka kasus tindak pidana suap dan grativikasi izin usaha pertambangan (IUP) batu bara

Kamis, 2 September 2021 - 20:54 WIB

Jakarta - Kejaksaan Agung RI menetapkan mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Tanah Bumbu R. Dwidjono Putrohadi Sutopo (RDPS) sebagai tersangka kasus tindak pidana suap dan grativikasi izin usaha pertambangan (IUP) batu bara.

Dalam konferensi virtual di Jakarta, Kamis 2 September 2021, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan tersangka RDPS menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp27,6 miliar.

"Tersangka RDPS adalah Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu pada tahun 2011 sampai dengan 2016 (pesiunan)," katanya menjelaskan.

Dalam kurun waktu itu, kata dia, terjadi kasus dugaan korupsi pada Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Dijelaskan pula bahwa penyidikan berawal dari Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-11/F.2/Fd.2/04/2021 yang diterbitkan oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tanggal 21 April 2021.

Selanjutnya, pada hari Kamis Direktur Penyidikan Jampidsus telah mengeluarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-21/F.2/Fd.2/09/2021 dan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-18/F.2/Fd.2/09/2021 untuk dilakukan penahanan terhadap tersangka H. RDPS bin M.

Penahanan yang bersangkutan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin, mulai Kamis hingga 21 September 2021,​​​​​​.

Tersangka RDPS bin M diancam dengan Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 5 Ayat (2) juncto Ayat (1) Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berikutnya, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Pada saat RDPS diperiksa sebagai tersangka dan akan ditahan, yang bersangkutan didampingi oleh penasihat hukum," kata Leonard.

Dikatakan pula bahwa kasus tersebut terkait dengan peralihan IUP dari perusahaan satu ke perusahaan lainnya atau terindikasi ada suap.

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Supardi mengatakan bahwa tersangka RDPS menerima suap terkait izin peralihan pertambangan PT Bangun Karya Lestari ke PT Prolindo Cipta Nusantara.

"Pemberi suap adalah Hendri Sutiyo (almarhum) dalam kurun waktu 2011 hingga 2016," kata Supardi.(ant/toz)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Kisah Mualaf Kakak Ari Lasso, Putuskan Hijrah Peluk Agama Islam Ternyata karena Faktor Keluarga...

Kisah Mualaf Kakak Ari Lasso, Putuskan Hijrah Peluk Agama Islam Ternyata karena Faktor Keluarga...

Kisah mualaf kakak sulung penyanyi Ari Lasso, Hanita Lasso telah lama menjadi mualaf dan memeluk agama Islam karena memiliki faktor kepercayaan keluarganya.
Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tidak Jelaskan Detailnya

Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tidak Jelaskan Detailnya

Wakil Ketua Banggar sekaligus Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Gerindra, Wihadi Wiyanto, tegaskan bahwa pemerintah tidak dapat serta-merta menurunkan PPN
Rangking FIFA Timnas Indonesia Merosot setelah Kalah dari Filipina dan Gagal Lolos ke Babak Semifinal Piala AFF 2024

Rangking FIFA Timnas Indonesia Merosot setelah Kalah dari Filipina dan Gagal Lolos ke Babak Semifinal Piala AFF 2024

Peringkat FIFA Timnas Indonesia turun banyak pasca gagal di fase grup Piala AFF 2024. Skuad asuhan Shin Tae-yong tak mampu lolos ke babak semifinal setelah ...
Bak Wujudkan Harapan, Jay Idzes Ungkap Reaksi Tak Terduga Sang Kakek Saat Tahu Cucunya Bela Timnas Indonesia: Dia sampai…

Bak Wujudkan Harapan, Jay Idzes Ungkap Reaksi Tak Terduga Sang Kakek Saat Tahu Cucunya Bela Timnas Indonesia: Dia sampai…

Jay Idzes mengungkap kebanggaan sang kakek saat tahu dirinya membela Timnas Indonesia. Kakeknya sampai menceritakan pengorbanan saat menonton di stadion.
Kasus Dugaan Polisi Peras Pengunjung DWP, Pengamat Desak Diresnarkoba Polda Metro Jaya Turut Diperiksa

Kasus Dugaan Polisi Peras Pengunjung DWP, Pengamat Desak Diresnarkoba Polda Metro Jaya Turut Diperiksa

Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh 18 polisi terhadap penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) asal Malaysia masih terus diusut.
Sudah Lama Diadopsi Ruben Onsu dan Sarwendah, Ayah Betrand Peto Akhirnya Baru Bicara Soal Hak Asuh Anak: Bapak yang Bodoh karena...

Sudah Lama Diadopsi Ruben Onsu dan Sarwendah, Ayah Betrand Peto Akhirnya Baru Bicara Soal Hak Asuh Anak: Bapak yang Bodoh karena...

Sekian lama diadopsi oleh Sarwendah dan Ruben Onsu, ayah kandung Betrand Peto yakni Ferdy Peto akhirnya bicara jujur soal masa lalu Onyo ketika masih di NTT.
Trending
Orang Dalam PSSI Ungkap Info A1, Striker Muda ini Bakal Gabung Timnas Indonesia Setelah Ole Romeny, Tak Disangka Ternyata...

Orang Dalam PSSI Ungkap Info A1, Striker Muda ini Bakal Gabung Timnas Indonesia Setelah Ole Romeny, Tak Disangka Ternyata...

Orang dalam PSSI ini mengungkap info A1 soal striker muda yang dikabarkan akan segera bergabung dengan Timnas Indonesia setelah Ole Romeny, siapakah dia?
Timnas Indonesia Terima Kabar Baik Jelang Lawan Australia dan Bahrain, Striker Naturalisasi yang Sempat Dilarang FIFA Ini Tegaskan Siap Perkuat Garuda  

Timnas Indonesia Terima Kabar Baik Jelang Lawan Australia dan Bahrain, Striker Naturalisasi yang Sempat Dilarang FIFA Ini Tegaskan Siap Perkuat Garuda  

Timnas Indonesia menerima kabar baik jelang menghadapi Australia dan Bahrain dalam lanjutan putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia Grup C.
Top 3 Sport: Jadwal Red Sparks, Klasemen Terbaru V-League 2024/2025, Megawati Hangestri Dinobatkan sebagai MVP

Top 3 Sport: Jadwal Red Sparks, Klasemen Terbaru V-League 2024/2025, Megawati Hangestri Dinobatkan sebagai MVP

Inilah tiga berita sport terpopuler di tvOnenews.com pada Minggu (22/12/2024). Kabar seputar Megawati Hangestri bersama Red Sparks di liga voli Korea diminati.
Erick Thohir sudah Punya Keputusan Bulat Lakukan Ini kepada Shin Tae-yong usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2024, Apa Itu?

Erick Thohir sudah Punya Keputusan Bulat Lakukan Ini kepada Shin Tae-yong usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2024, Apa Itu?

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, sudah mengantongi keputusan bulat soal Shin Tae-yong usai kegagalan mengantarkan Timnas Indonesia ke semifinal Piala AFF 2024.
Komentar Menohok Netizen Usai Fans Malaysia Sindir Timnas Indonesia yang Tersingkir di Piala AFF 2024, Katanya...

Komentar Menohok Netizen Usai Fans Malaysia Sindir Timnas Indonesia yang Tersingkir di Piala AFF 2024, Katanya...

Kegagalan Timnas Indonesia ke semifinal Piala AFF 2024 jadi sorotan publik. Bahkan gagalnya anak buah Shin Tae-yong di Piala AFF 2024 disindir fans Malaysia.
Walau Gagal Total di Piala AFF 2024, Ini 3 Alasan Shin Tae-yong Aman dari Pemecatan Pelatih Timnas Indonesia oleh PSSI

Walau Gagal Total di Piala AFF 2024, Ini 3 Alasan Shin Tae-yong Aman dari Pemecatan Pelatih Timnas Indonesia oleh PSSI

Shin Tae-yong tak akan dipecat oleh PSSI meski Timnas Indonesia tersingkir dari Piala AFF 2024 usai kalah dari Filipina di laga penentuan, karena alasan ini.
Bukan Marselino Ferdinan Pemain Abroad Timnas Indonesia Terbaik di Piala AFF 2024, Justru Sosok yang Sering Dicaci Maki Ini Nilainya Jauh Lebih Baik

Bukan Marselino Ferdinan Pemain Abroad Timnas Indonesia Terbaik di Piala AFF 2024, Justru Sosok yang Sering Dicaci Maki Ini Nilainya Jauh Lebih Baik

Marselino Ferdinan ternyata bukan pemain abroad dengan rating terbaik selama Piala AFF 2024, meski banyak suporter Timnas Indonesia menggantungkan harapan.
Selengkapnya
Viral