1. Saya perlu menegaskan bahwa LGBT memang tidak pernah di-kriminalisasi dalam RKUHP, karena RKUHP merupakan ketentuan pidana yang netral terhadap gender dan juga tidak pernah mengatur secara spesifik mengenai sanksi pidana terhadap kelompok gender tertentu.
2. Dalam pengaturan Buku Kedua RKUHP, tidak lagi dibedakan antara kejahatan (mijsdriven) atau pelanggaran (overtrendingen) sehingga yang ada hanya ada istilah “Tindak Pidana”. Oleh karena itu, dalam RKUHP, LGBT bukan merupakan Tindak Pidana.
3. Semua Tindak Pidana yang diatur dalam RKUHP bersifat lex stricta (ketat) dan lex certa (jelas), sehingga perbuatan hanya dapat dipidana dalam Pasal 418 RKUHP mengenai Tindak Pidana Percabulan Terhadap Orang Lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya, yang pemenuhan unsurnya bergantung pada unsur (bestandeel) lainnya jika: dilakukan di depan umum, atau secara paksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, atau yang dipublikasikan sebagai muatan pornografi (secara alternatif)
Catatan Redaksii: Berita ini diadukan serta telah dinilai oleh Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik dan telah dikoreksi.
Load more