LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ilustrasi LGBT
Sumber :
  • pixabay

RKUHP Tak Pidanakan LGBT, Tapi Bisa Jerat Perbuatan Cabul Yang Dilakukan Sesama Jenis

Pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD berjanji bakal memasukkan LGBT dalam RKUHP sehingga pelaku bisa dipidana. 

Senin, 11 Juli 2022 - 18:41 WIB

Jakarta - Pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD berjanji bakal memasukkan LGBT dalam RKUHP sehingga pelaku bisa dipidana. 

Namun, faktanya dari 91 halaman RKUHP draft 4 juli 2022, tidak ditemukan satupun pasal mengenai hal itu. 
Juru bicara tim sosialisasi RKUHP Kemenkumham Albert Aries mengatakan tidak ada aturan spesifik terkait sanksi pidana bagi kelompok LGBT. Sebab, dia menjelaskan RKUHP tidak mengkriminalisasi LGBT karena bersifat netral terhadap gender. 

"Jadi, hal itu jelas tidak dikriminalisasi dalam RKUHP soal LGBT," jelasnya. 

Ia menambahkan, dalam pengaturan Buku Kedua RKUHP, tidak lagi dibedakan antara kejahatan (mijsdriven) atau pelanggaran (overtrendingen) sehingga yang ada hanya ada istilah “Tindak Pidana”. Oleh karena itu, dalam RKUHP, LGBT bukan merupakan Tindak Pidana. 

Baca Juga :

Sementara itu, penggunaan pasal 418 RKUHP yang sebelumnya disebut oleh Menkopolhukam Mahfud MD dapat digunakan untuk menjerat perbuatan LGBT sebenarnya tidak difokuskan bagi LGBT saja.

"Semua Tindak Pidana yang diatur dalam RKUHP bersifat lex stricta (ketat) dan lex certa (jelas), sehingga perbuatan hanya dapat dipidana dalam Pasal 418 RKUHP mengenai Tindak Pidana Percabulan Terhadap Orang Lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya."

Namun, dia menekankan hal itu terjadi bila dilakukan di depan umum, atau secara paksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, atau yang dipublikasikan sebagai muatan pornografi (secara alternatif).

"Itu dilakukan di depan umum, secara paksa dengan kekerasan, ancaman kekerasan, dan yang dipublikasikan sebagai muatan pornografi (secara alternatif)," ujar Albert kepada tvOne, Senin (11/7/2022). 

Berdasarkan draf RKUHP yang didapat wartawan dari pemerintah, Kamis (9/6/2022), pengaturan itu tertuang dalam Pasal 420 ayat yaitu: 

Setiap Orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya di depan umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.

Kemudian hukuman akan diperberat apabila dipublikasikan, yaitu bisa dihukum 9 tahun penjara.

"Yang dipublikasikan sebagai muatan pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun," bunyi Pasal 420 ayat 1c. (lgn/ebs)


Catatan Redaksi:

Judul dan kalimat dalam isi berita telah diubah sesuai hak jawab dan ralat dari Juru bicara tim sosialisasi RKUHP Kemenkumham Albert Aries sebagai berikut

1. Saya perlu menegaskan bahwa LGBT memang tidak pernah di-kriminalisasi dalam RKUHP, karena RKUHP merupakan ketentuan pidana yang netral terhadap gender dan juga tidak pernah mengatur secara spesifik mengenai sanksi pidana terhadap kelompok gender tertentu.

2. Dalam pengaturan Buku Kedua RKUHP, tidak lagi dibedakan antara kejahatan (mijsdriven) atau pelanggaran (overtrendingen) sehingga yang ada hanya ada istilah “Tindak Pidana”. Oleh karena itu, dalam RKUHP, LGBT bukan merupakan Tindak Pidana.

3. Semua Tindak Pidana yang diatur dalam RKUHP bersifat lex stricta (ketat) dan lex certa (jelas), sehingga perbuatan hanya dapat dipidana dalam Pasal 418 RKUHP mengenai Tindak Pidana Percabulan Terhadap Orang Lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya, yang pemenuhan unsurnya bergantung pada unsur (bestandeel) lainnya  jika: dilakukan di depan umum, atau secara paksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, atau yang dipublikasikan sebagai muatan pornografi (secara alternatif)

Catatan Redaksii: Berita ini diadukan serta telah dinilai oleh Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik dan telah dikoreksi.

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Meski Azizah Salsha Sudah jadi Menantunya, Ibunda Pratama Arhan Sebenarnya Masih Merasa...

Meski Azizah Salsha Sudah jadi Menantunya, Ibunda Pratama Arhan Sebenarnya Masih Merasa...

Ibunda Pratama Arhan, Surati membagikan cerita tentang pertemuan pertama Arhan dan Azizah Salsha. Meski sudah jadi menantunya, Surati masih merasa kalau Azizah
Reaksi Menpora Dito Ariotedjo usai Rumput SUGBK Dikritik Bintang Jepang Takumi Minamino

Reaksi Menpora Dito Ariotedjo usai Rumput SUGBK Dikritik Bintang Jepang Takumi Minamino

Menpora Dito Ariotedjo memastikan akan meningkatkan kualitas rumput Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), yang dikritik pemain Jepang, Takumi Minamino.
Kronologi Polisi Tembak Anggota Paskibra hingga Tewas di Semarang, Keluarga Minta Insiden Tak Diekspos

Kronologi Polisi Tembak Anggota Paskibra hingga Tewas di Semarang, Keluarga Minta Insiden Tak Diekspos

Inilah kronologi polisi tembak anggota Paskibra hingga tewas di Semarang. Keluarga minta insiden ini tak diekspos. 
Liga Inggris: Pengorbanan Guglielmo Vicario saat Bawa Tottenham Kalahkan Manchester City 4-0, Tetap Main Meski Patah Kaki

Liga Inggris: Pengorbanan Guglielmo Vicario saat Bawa Tottenham Kalahkan Manchester City 4-0, Tetap Main Meski Patah Kaki

Pengorbanan berat dilakukan kiper Tottenham Hotspur, Guglielmo Vicario saat membawa timnya raih kemenangan telak atas Manchester City di Liga Inggris 2024-2025.
Truk Tronton Tabrak 8 Kendaraan di Slipi, Satu Orang Tewas

Truk Tronton Tabrak 8 Kendaraan di Slipi, Satu Orang Tewas

“Kecelakaan truk tronton mengalami rem blong menabrak beberapa kendaraan di traffic light Slipi melibatkan satu truk, satu mobil dan enam motor,” kata Della.
BNN Gelar Rapat Koordinasi Evaluasi Penanganan Penyalahgunaan Narkotika

BNN Gelar Rapat Koordinasi Evaluasi Penanganan Penyalahgunaan Narkotika

Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan mengangkat tema "Analisis dan Evaluasi Pelaksanaan Peraturan Bersama No. 1 Tahun 2014 Guna Mewujudkan Sinergi Penanganan Tindak Pidana Narkoba".
Trending
Profil Alwin Jabarti Kiemas, Jadi Tersangka Judi Online Komdigi Keponakan Megawati Ini Punya Karier yang Mentereng

Profil Alwin Jabarti Kiemas, Jadi Tersangka Judi Online Komdigi Keponakan Megawati Ini Punya Karier yang Mentereng

Kasus judi online di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kini seret keponakan Megawati Soekarnoputri, Alwin Jabarti Kiemas. Ini profilnya!
Jurnalis Korea Selatan Akui Terkejut Ketika Meliput Pertandingan Timnas Indonesia, Tagar STY Out Sekejap Berubah Jadi Pujian

Jurnalis Korea Selatan Akui Terkejut Ketika Meliput Pertandingan Timnas Indonesia, Tagar STY Out Sekejap Berubah Jadi Pujian

Memperkenalkan diri sebagai Football Bohemian, Kim Tae-seok menceritakan atmosfer Stadion Gelora Bung Karno saat Timnas Indonesia menjamu Jepang dan Arab Saudi.
Keponakan Megawati, Alwin Jabarti Kiemas Jadi Tersangka Judi Online Komdigi, Begini Respons Tegas PDIP

Keponakan Megawati, Alwin Jabarti Kiemas Jadi Tersangka Judi Online Komdigi, Begini Respons Tegas PDIP

PDIP buka suara berita soal keponakan Megawati Soekarnoputri, yakni Alwin Jabarti Kiemas yang ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online. Begini katanya..
Bertahun-tahun pakai Doa Iftitah dengan Inni Wajjahtu saat Shalat, Apakah Benar? Ustaz Adi Hidayat Tegaskan Kalau Nabi Muhammad SAW...

Bertahun-tahun pakai Doa Iftitah dengan Inni Wajjahtu saat Shalat, Apakah Benar? Ustaz Adi Hidayat Tegaskan Kalau Nabi Muhammad SAW...

Dalam penjelasannya, Ustaz Adi Hidayat Sebut itu hukumnya ini. Doa iftitah juga mempunyai keutamaan dahsyat jika diamalkan dalam shalat. Simak penjelasannya....
Reaksi Media Vietnam Dengar Asnawi Mangkualam Sebut Timnas Indonesia Kini Lebih Mudah Kalahkan Golden Star karena Banyak Pemain Naturalisasi 

Reaksi Media Vietnam Dengar Asnawi Mangkualam Sebut Timnas Indonesia Kini Lebih Mudah Kalahkan Golden Star karena Banyak Pemain Naturalisasi 

Media Vietnam memberikan reaksi usai mendengar Asnawi Mangkualam menyebut Timnas Indonesia kini lebih mudah mengalahkan Golden Star karena diperkuat banyak pemain naturalisasi.
Saat Hujan Deras Turun Baca Doa ini agar Selamat di Akhirat, Meski Bacaannya Sederhana Kata Ustaz Adi Hidayat...

Saat Hujan Deras Turun Baca Doa ini agar Selamat di Akhirat, Meski Bacaannya Sederhana Kata Ustaz Adi Hidayat...

Ustaz Adi Hidayat (UAH) menyampaikan ada satu bacaan doa memiliki kalimat sederhana menjadi amalan saat hujan deras turun terus-menerus agar selamat di akhirat.
Kejujuran Sarwendah soal Betrand Peto, Akui kini Onyo Sudah Mulai Berani Bicara soal Cinta: Dia Bilang ke Aku Kalau…

Kejujuran Sarwendah soal Betrand Peto, Akui kini Onyo Sudah Mulai Berani Bicara soal Cinta: Dia Bilang ke Aku Kalau…

Baru-baru ini, Sarwendah ungkap kejujuran soal Betrand Peto yang kini makin leluasa bicara cinta. Bagaimana cara Onyo mengungkap perasaan cintanya? Baca di sini
Selengkapnya
Viral