Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap kembali Henry Surya, tersangka kasus penipuan investasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indonsurya.
"Pihak kepolisian telah melakukan penyitaan terhadap kasus tindak pidana dengan total nilai aset sebesar Rp466 miliar," ungkap Dedi Prasetyo, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2022).
Aset yang disita oleh pihak kepolisian berupa bangunan properti dengan rincian, 4 unit apartemen senilai Rp60 miliar, 2 unit apartemen berlantai dua senilai Rp6 miliar, 2 unit kantor apartemen senilai Rp5 miliar, 3 lantai apartemen Sudirman Suites senilai Rp300 miliar, 2 unit apartemen Pakuan Surabaya senilai Rp10 miliar, 4 unit ruko bisnis senilai Rp50 miliar, 12 unit apartemen Saffron senilai Rp20 miliar, dan 1 unit ruko Garden City senilai Rp5 miliar.
Saat ini pihak kepolisian sedang dalam proses melakukan perlengkapan berkas perkara, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.
Diketahui saat ini setidaknya ada dua laporan polisi yang sudah ditingkatkan sebagai penyidikan oleh Bareskrim, upaya ini pun dilakukan agar tersangka menghabiskan waktunya sebagai tahanan kepolisian. Hal ini menyiasati berkas perkara yang tidak kunjung dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Henry Surya selaku Ketua KSP Indosurya; Managing Director Koperasi Suwito Ayub (DPO); dan Head Admin June Indria.
Henry Surya ditangkap kembali setelah dikeluarkan dari tahanan demi hukum karena telah habis masa penahanan 120 hari.
Sementara itu, tersangka June Indra masih menunggu perkembangan, sedangkan tersangka Suwito Ayub masih berstatus buronan. (gan/ebs)
Load more