Jakarta - Muhadjir Effendy Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) yang juga menjabat sebagai Menteri Agama Ad Interm, mengatakan bahwa izin operasional Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur, telah dikembalikan.
Diketahui sebelumnya izin Ponpes tersebut dicabut oleh Kementerian Agama setelah kasus pencabulan terhadap santriwati terkuak di publik. Pelaku pencabulan adalah salah satu pengurus dan juga anak kiai pemilik pesantren berinisial MSAT atau Mas Bechi.
"Saya sudah meminta Pak Aqil Irham, PLH Sekjen Kemenag untuk membatalkan rencana pencabutan izin operasionalnya," sambungnya.
Harapannya pembatalan pembekuan operasional ini, para orang tua santri-santriwati mendapat kepastian terkait prosesi pembelajaran di pondek pesantren.
"Dengan demikian para orang tua santri mendapat kepastian status putra-putrinya yang sedang belajar di Ponpes tersebut. Begitu juga para santri bisa belajar dengan tenang," tuturnya.
Hal ini sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama, Waryono, pihaknya akan memastikan bahwa para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya jika permasalahan ini telah selesai diusut.
Load more