Jakarta - Kasus penyelewengan dana lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) dinaikkan ke tingkat penyidkan oleh petugas Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Oleh karena itu penyidik kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap pengurus dan petinggi ACT, hari ini, Selasa (12/7/2022).
Menurut Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Andri Sudarmaji, pemeriksaan masih dilakukan terhadap pendiri ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, dan dua lagi dari bagian kemitraan serta keuangan.
"Pemeriksaan dilanjutkan siang ini pukul 13.00 WIB, untuk Ibnu, Ahyudin, bagian kemitraan dan keuangan," kata Andri.
Penyidik mengusut dugaan pelanggaran Pasal 372 juncto 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 5 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap Ibnu Khajar berlangsung lebih dari 12 jam lamanya. Ia terpantau keluar dari gedung pemeriksaan Bareskrim Polri bersama pengacaranya pukul 02.25 WIB, Selasa dini hari.
Load more