Sementara, pekerjaan sisi darat diantaranya gedung terminal, akan diselesaikan pada akhir Agustus 2022.
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2022, lingkup pekerjaan revitalisasi berupa penyehatan landas pacu (runway) dan landas hubung (taxiway); peningkatan kapasitas landas parkir (apron) pesawat udara Naratetama dan Naratama; renovasi gedung Naratetama dan Naratama; renovasi bangunan operasi; perbaikan sistem drainase di dalam bandar udara; dan penataan fasilitas lain yang perlu disesuaikan akibat pekerjaan revitalisasi.
Load more