Jakarta - Peristiwa adu tembak terjadi dua anggota Polri, Brigadir Yosua dengan rekannya berinisial Bharada E berujung pada tewasnya Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Insiden tersebut terjadi di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) sore.
Dalam salah satu keterangan disebutkan bahwa Brigadir Yosua atau Brigadir J melakukan pelecehan terhadap istri Kadiv Propam.
Menanggapi hal itu, pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menilai ada keanehan terhadap tuduhan pelecehan seksual Brigadir Yosua terhadap istri Kadiv Propam Polri.
Menurut Reza, kejahatan seksual lazimnya dilakukan di tempat yang berada di dalam kekuasaan pelaku.
Sehingga aneh jika hal itu ia lakukan di rumah Kadiv Propam.
"Kejahatan seksual lazimnya dilakukan di tempat yang sangat privat dan sepenuhnya berada di dalam kekuasaan pelaku. Artinya disitu tidak ada saksi, di situ hanya ada pelaku dan korban atau targetnya," ujar Reza dalam Kabar Siang tvOne, Selasa (12/7/2022).
Ia menambahkan, pelaku kejahatan seksual perlu menguasai tempat agar tidak ada bukti.
Tidak lazim jika dilakukan di rumah target dengan banyak yang berpotensi menjadi saksi.
"Sungguh aneh, sungguh-sungguh tidak lazim, ketika ada orang yang melakukan kejahatan seksual, pelecehan seksual, tetapi justru di tempat yang tidak dia kuasai,” kata Reza.
“(Brigadir Yosua) justru di tempat yang tersedia sejumlah saksi di situ tersedia ruang atau jalan bagi korban atau target untuk melarikan diri. Di situ pula akan tercecer sekian banyak barang bukti," lanjutnya.
Load more