Jakarta - Keberhasilan Polisi dalam memutus mata rantai Narkoba perlu diacungi jempol. Medio Mei-Juli 2022 sebanyak 35 tersangka dari 19 kasus diungkap.
Tim dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sekaligus meringkus pelaku kasus peredaran narkoba lintas Malaysia-Jakarta dalam rentang waktu Mei 2022 hingga awal Juli 2022.
“Kemudian dari kejahatan ini, penyidik dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap 35 orang, di mana dari 35 orang ini terdiri dari 19 kasus,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dikutip PMJnews, Selasa (12/7/2022).
Dari pengungkapan tersebut, diamankan barang bukti berupa jenis sabu seberat 86,27 kg, jenis heroin seberat 241 gram, jenis ekstaksi sebanyak 135 butir, jenis ganja seberat 4,02 kg, dan jenis erimin 5 mg atau happy five sebanyak 3.800 butir.
Lalu, jenis tembakau sintetis seberat 202 gram, dan jenis cannabinoid seberat 3,74 kg serta alat dan bahan pembuatan tembakau sintetis.
Berikut rincian pelaku yang ditangkap:
1.FDH, tersangka tembakau sintetis 202 gram dan cannabinoid 3,74 kg
2.HM alias Z, tersangka sabu 984 gram
3.ILS, tersangka sabu 1.035 gram
4.MN, tersangka heroin 211 gram
5.JH alias BJ, tersangka sabu 393 gram
6.ZLN, tersangka sabu 240 gram dan erimin 5 mg (happy five) 3.800 butir
7.FA alias BG dan EM alias ABG, tersangka sabu 374,4 gram
8.SG, MNS, dan AS, tersangka sabu 5,4 kg
9.ARS, DD alias K, HPS alias T, dan PW alias Y, tersangka sabu 6 kg
10.ABD, AM, PSA, dan MSI, tersangka sabu 66 kg
Selain itu, juga satu pelaku yang masuk ke daftar pencarian orang (DPO) yang masih berada di Malaysia.
Para pelaku terancam dikenakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 subsider Pasal 111 Ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.(ppk)
Load more