Putri Chandrawathi yang merupakan Istri dari Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Pol Ferdy Sambo melayangkan sebuah laporan yang diterima oleh Penyidik Polres Jakarta Selatan.
Hal tersebut telah dibenarkan oleh Kepala Polres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi yang mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan langsung dari Ibu Kadiv Propam.
“Kami menerima LP atau laporan polisi dari Ibu Kadiv Propam dengan pasal tersangkaan 335 dan 289,” terang Kombes Pol Budhi Herdi.
Dalam Pasal 289 KUHP berbunyi, ‘Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul dihukum karena menyerang kehormatan kesusilaan dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun,” tegasnya.
Budhi menjelaskan dalam kasus dugaan perselingkuhan tersebut nampaknya akan mengarah kepada kasus pelecehan. Hingga kini telah masuk materi penyidikan.
Load more