Jakarta - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyerahkan penyelidikan dan penyidikan kasus baku tembak dua ajudan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo yakni Brigadir J atau Brigadir Yosua dan Bharada E kepada tim gabungan. Kapolri menegaskan, tim gabungan tersebut akan bekerja secara profesional.
Jenderal bintang empat itu memastikan, bahwa pihaknya tidak gegabah dalam bersikap menentukan nasib Ferdy Sambo menyusul kasus penembakan antara ajudannya Bharada E dan Brigadir J di rumah dinasnya di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jaksel.
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo bersama mendiang Brigadir Yosua
"Tentunya kami tidak boleh terburu-buru. Yakinlah tim gabungan ini adalah tim profesional," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/7/2022).
Tim profesional yang dimaksud Kapolri adalah gabungan antara Kompolnas dan Komnas HAM, yang dipimpin oleh Wakapolri dibantu oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwansum), Kabareskim, Kabaintelkam, Asisten Kapolri bidang SDM, dan libatkan Provost serta Pengamanan Internal (Paminal).
"Tim dipimpin oleh Pak Wakapolri dan Irwasum serta diikuti teman-teman dari Kompolnas dan Komnas HAM. Jadi, saya kira beliau-beliau juga kredibel untuk tangani masalah ini," kata Sigit.
Secara pidananya, kata Sigit, kasus ini ditangani oleh Polres Jakarta Selatan. Namun, akan diasistensi oleh Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.
Sementara itu, tim gabungan bergerak mengawasi penyelidikan dan penyidikan serta memberikan masukan untuk menindaklanjuti temuan di lapangan.
"Tim bekerja, tim gabungan sudah dibentuk. Tentunya nanti rekomendasi dari tim gabungan ini akan menjadi salah satu yang kami jadikan untuk mengambil kebijakan," kata Sigit.
Desakan untuk mencopot Kadiv Propam Irjen Pol. Ferdy Sambo disampaikan oleh Indonesia Police Watch (IPW) agar memperoleh kejelasan motif dari penembakan yang terjadi di antara ajudannya.
Senada dengan IPW, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto berpandangan bahwa peristiwa terjadi di kediaman Kadiv Propam Polri dan korban sebagai ajudannya sehingga sulit untuk menghindari asumsi-asumsi negatif yang muncul di tengah masyarakat apabila Irjen Pol Ferdy Sambo masih menjabat.
"Karena akan diragukan objektivitasnya, Kapolri harus segera mengambil langkah yang tegas dan jelas terkait hal ini dengan menonaktifkan Irjen Pol Sambo sebagai Kadiv Propam," kata Rukminto. (ant/act)
Load more