Jakarta - Pendiri ACT Ahyudin memenuhi panggilan Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penyelewengan dana umat oleh lembaga filantropi tersebut, Kamis (14/7/2022).
Ketika ditanya terkait agenda pemeriksaan, Ahyudin mengaku masih menjadi saksi terkait kasus Aksi Cepat Tanggap tersebut.
"Masih jadi saksi lagi. Jadi nanti lagi ya," ujar Ahyudin sambil berjalan masuk gedung Bareskrim Polri.
Ahyudin enggan mengatakan terkait statusnya seusai diperiksa hingga kali kelima sejak Jumat (8/7/2022).
Ia menyebutkan kali ini pun diperiksa dengan status sebagai saksi, bukan tersangka.
"Bukan (tersangka, red). Saya masih diperiksa sebagai saksi," tegasnya.
Load more