"Supaya kasus penembakan Brigadir J terungkap secara benderang," katanya lagi.
Herik meminta semua pihak untuk tidak mengintimidasi atau turut campur proses kerja jurnalistik dalam mengungkap kasus penembakan Brigadir J, mengingat kerja jurnalis dilindungi oleh UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Fungsi pers adalah menyuarakan kebenaran serta berpihak pada kepentingan orang banyak," tuturnya.
Namun, dia mengingatkan para jurnalis untuk tetap menerapkan kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugasnya.
Sebelumnya, terjadi intimidasi terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas. Intimidasi itu menimpa dua jurnalis dari cnnindonesia.com yang tengah meliput kasus penembakan anggota polisi Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta
Selatan, Kamis (14/7/2022).
Kedua jurnalis cnnindonesia.com mendapat intimidasi oleh sejumlah pria berambut cepak serta dirampas handphonenya kemudian hasil rekaman juga dihapus.
Sebagaimana yang diberitakan oleh ccnindonesia.com, intimidasi bermula saat kedua jurnalis tersebut mewawancarai Asep, petugas kebersihan yang biasa bekerja di kompleks kediaman Sambo. Wawancara berlangsung sambil berjalan kaki. Belum lima menit, tiga pria berkaus hitam tiba-tiba datang
menghampiri.
Load more