Kota Serang - Aktris Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik usai pihak Polresta Serang Kota menggeledah kediamannya di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan (Jaksel).
Kapolresta Serang Kota, Kombes Nugroho Arianto mengatakan penggeledahan yang dilakukan pihak kepolisian guna menyita alat bukti terkait kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra .
"Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mendapatkan penetapan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 4 Juli 2022 dan sesuai dengan Pasal 38 KUHAP tentang tata cara penyitaan, penyidik juga sudah mendapatkan penetapan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 7 Juli 2022," katanya saat dikonfirmasi di Kota Serang, Jumat (15/7/2022).
Dari sejumlah proses penggeledahan yang dilakukan pihak kepolisian menyita satu unit Ipad milik Nikita.
"Dari rangkaian penggeledahan penyidik menemukan satu unit device Ipad merk Apple milik tersangka NM yang kemudian telah dilakukan penyitaan," ungkapnya.
Sementara, Nugroho membenarkan saat penggeledahan berlangsung sosok Nikita Mirzani tak ada di kediaman.
Kendati demikian, pihaknya tetap melangsungkan rangkaian penggeledahan guna memenuhi alat bukti kasus yang menyeret Nikita Mirzani.
"Pada saat penggeledahan berlangsung memang tersangka NM tidak berada di lokasi, namun tidak menghalangi rangkaian penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polresta Serkot. Alat bukti yang disita oleh penyidik tersebut akan melengkapi alat bukti lainnya yang telah masuk di dalam berkas perkara," pungkasnya.
Sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra atas kasus dugaan pelanggaran UU ITE.
Kasie Intel Kejaksaan Negeri Serang, Rezkinil Jusar, mengatakan bahwa telah menaikkan status Nikita sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran UU ITE.
Nikita diduga melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang ITE dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP. (raa/put)
Load more