Dalam prosedur operasional KPK disebutkan jika Pegawai KPK selalu dilengkapi surat penugasan dan kartu identitas resmi KPK, Petugas KPK juga dilarang menerima apalagi meminta imbalan dalam bentuk apapun.
Firli juga tidak membenarkan jika ada pihak yang menjanjikan bisa mengurus suatu kasus di KPK. lalu KPK juga tidak pernah menunjuk organisasi atau lembaga mana pun sebagai perpanjangan tangan, mitra, konsultan, pengacara, maupun perwakilan dari KPK.
KPK tidak pernah menerbitkan atau bekerja sama dengan media yang memakai nama KPK atau mirip dengan KPK juga tidak membuka kantor cabang atau kantor perwakilan khusus KPK di daerah-daerah.
Selain itu situs resmi yang dikelola KPK adalah www.kpk.go.id, dan pelayanan yang dilakukan KPK tidak dipungut Biaya.
Mengenai adanya laporan tentang KPK gadungan, Pihak KPK meminta Masyarakat untuk melapor ke KPK atau Kepolisian jika menemukan pihak-pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK. (akg)
Load more