Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada kepada pihak yang mengaku sebagai pegawai maupun Dewan Pengawas KPK dan melakukan, tindakan penipuan, pemerasan, hingga pemalsuan.
Pihak KPK gadungan melakukan penipuan dengan dengan membuat surat-surat palsu, kartu identitas, seragam dan atribut lencana berlogo KPK.
Ketua KPK mengungkapkan jika KPK Gadungan sudah banyak melakukan penipuan terhadap sejumlah pejabat publik seperti pengacara, polisi, dan hakim.
“Mereka mengaku sebagai Dewan Pengawas KPK dan Pelayanan Publik dengan membuat surat penugasan palsu berlogo KPK,” kata Firli dalam keterangannya.
Baca Juga :Sehubungan dengan maraknya penyalahgunaan nama KPK oleh pihak-pihak lain dengan membuat surat palsu, kartu identitas palsu, KPK menghimbau masyarakat agar selalu mewaspadai hal-hal tersebut.#KPKPalsu ?https://t.co/Op51icajXW (1/3) pic.twitter.com/YlQnMJSkYy— KPK (@KPK_RI) July 15, 2022
Firli meminta masyarakat untuk lebih berhati dan memperhatikan detil prosedur kegiatan operasional KPK.
Dalam prosedur operasional KPK disebutkan jika Pegawai KPK selalu dilengkapi surat penugasan dan kartu identitas resmi KPK, Petugas KPK juga dilarang menerima apalagi meminta imbalan dalam bentuk apapun.
Firli juga tidak membenarkan jika ada pihak yang menjanjikan bisa mengurus suatu kasus di KPK. lalu KPK juga tidak pernah menunjuk organisasi atau lembaga mana pun sebagai perpanjangan tangan, mitra, konsultan, pengacara, maupun perwakilan dari KPK.
KPK tidak pernah menerbitkan atau bekerja sama dengan media yang memakai nama KPK atau mirip dengan KPK juga tidak membuka kantor cabang atau kantor perwakilan khusus KPK di daerah-daerah.
Selain itu situs resmi yang dikelola KPK adalah www.kpk.go.id, dan pelayanan yang dilakukan KPK tidak dipungut Biaya.
Mengenai adanya laporan tentang KPK gadungan, Pihak KPK meminta Masyarakat untuk melapor ke KPK atau Kepolisian jika menemukan pihak-pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK. (akg)
Load more