Dengan status hitam, Anda tidak dapat bepergian ke tempat umum karena alasan berikut:
a. Positif Covid-19 kurang dari 10 hari;
b. Riwayat kontak dengan kasus positif kurang dari 14 hari.
"Pada kasus positif Covid-19 mohon untuk segera isolasi mandiri dan lakukan tes PCR paling cepat pada H+5 sejak terkonfirmasi positif sebanyak satu (1) kali. Jika hasil negatif, pasien dianggap sembuh dan status PeduliLindungi akan kembali seperti semula. Tanpa tes ulang, status kembali seperti semula pada H+10 sejak terkonfirmasi positif,"demikian ditulis Kemenkes, dikutip Senin, (18/7/2022). (pag/ito)
Load more