“Jadi tidak etis seorang ajudan mengawal pimpinan masih WA dan telepon-telepon, jadi diminta 7 jam jangan diganggu dulu,” ujarnya.
Setelah tujuh jam berlalu, lanjut Kamaruddin, orangtua Brigadir J mencoba menghubung anaknya melalui sambungan telepon namun tidak bisa. Begitu juga lewat pesan WA, ternyata sudah diblokir, termasuk nomor kakak dan adiknya juga sudah terblokir, begitu juga dengan WA grup keluarga.
Akibat tidak bisa dihubungi, pihak keluarga khawatir dan mulai gelisah. Ditambah lagi terjadi pemblokiran dan peretasan semua ponsel keluarga, mulai dari ayah, ibu, kakak, dan adik Brigadir J selama kurang lebih 1 minggu.
“Artinya ada dugaan pembunuhan berencana, bagaimana caranya ponsel itu bisa dikuasai password-nya, berarti sebelum dia (Brigadir J) dibunuh ada dulu dugaan pemaksaan pembukaan password HP,” kata Kamaruddin.
Kamaruddin mengklaim percakapan terakhir tersebut menjadi dugaan bahwa insiden yang dialami Brigadir J terjadi di dua lokasi, alternatif pertama dalam perjalanan antara Magelang-Jakarta dan rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Tim kuasa hukum telah membuat laporan ke Bareskrim Polri terkait dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/0386/VII/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 18 Juli.
Load more