Jakarta - Demi menjamin adanya transparansi dalam penyelidikan dan penyidikan kasus meninggalnya Brigadir J, Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dinonaktifkan dari jabatannya. Sebagai gantinya, Wakapolri Komjen Gatot Eddy.
Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Senin (18/7). "Irjen Pol Ferdy Sambo untuk sementara jabatannya dinonaktifkan, kemudian jabatan tersebut kami serahkan ke pak wakapolri," ujar Kapolri.
Pihaknya menegaskan, jabatan Kadiv Propram sepenuhnya akan menjadi tanggungjawab Wakapolri yang juga memimpin tim profesional mengusut kasus ini.
Pihak Irjen Ferdy Sambo sebelumnya melaporkan almarhum Brigadir J atas dugaan pelecahan dan ancaman pembunuhan terhadap Istri Ferdy Sambo, Putri.
Sebelumnya disebutkan bahwa Wakapolri akan memimpin langsung tim ini dibantu dengan Inspektur Pengawasan Umum (Irwansum), Kabareskim, Kabaintelkam, Asisten Kapolri bidang SDM, dan libatkan Provost serta Pengamanan Internal (Paminal).
Irjen Ferdy Sambo sendiri merupakan seorang perwira tinggi polisi. Sejak 16 November 2020 ia menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam). Ferdy adalah lulus Akpol tahun 1994.
Load more