Jakarta - Pihak keluarga Yoshua Hutabarat atau Brigadir J mengungkap fakta tentang Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan sebagai sosok yang melarang keluarga membuka peti jenazah.
"Karo Paminal itu harus diganti karena dia bagian dari masalah dan bagian dari seluruh persoalan yang muncul karena dia yang melakukan pengiriman mayat dan melakukan tekanan kepada keluarga untuk membuka peti mayat," kata Johnson kepada awak media Selasa (19/7/2022).
Ia juga mengatakan bahwa tindakan Brigjen Hendra dinilai melanggar prinsip keadilan untuk keluarga Brigadir J dan melanggar hukum adat.
"Jadi selain melanggar asas keadilan juga melanggar prinsip-prinsip hukum adat yang sangat diyakni oleh keluarga korban. Menurut saya itu harus dilakukan," lanjutnya.
Tak hanya itu, kuasa hukum Brigadir J juga menilai bahwa perilaku Brigjen Hendra tidak sopan kepada keluarga mendiang dengan melakukan intimidasi dan memojokan.
"Terkesan intimidasi keluarga almarhum dan memojokkan keluarga sampai memerintah untuk tidak boleh memfoto, tidak boleh merekam, tidak boleh pegang HP, masuk ke rumah tanpa izin langsung menutup pintu dan itu tidak mencerminkan perilaku Polri sebagai pelindung, pengayom masyarakat," jelasnya.
Selaku kuasa huku, ia menyayangkan tindakan Brigjen Hendra kepada keluarga Brigadir J.
Load more