"Yang bersangkutan telah mengakui melakukan pembunuhan ini karena cemburu," ujar Budi.
Tersangka IN dikenakan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara di atas lima tahun. Saat ini tersangka juga sudah ditahan di Mapolsek Duren Sawit, Jakarta Timur. ant/prs
Load more