Jakarta - Kuasa hukum mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming, Denny Indrayana, meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengikuti proses praperadilan.
"Kami meminta semua pihak, termasuk pemohon, bersama-sama menunggu dan proses praperadilan yang berjalan," kata Denny usai sidang gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa.
Tim penyidik KPK akan memanggil Mardani Maming pada hari Kamis (21/7/2022) untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Sementara itu sidang praperadilan Mardani Maming akan diputuskan pada hari Rabu (27/7/2022).
Denny Indrayana berharap KPK tidak akan memanggil Mardani setelah putusan sidang praperadilan.
"Mari sama-sama kita tunggu, kita hormati, alangkah lebih baiknya, lebih manisnya atas putusan. Maka, harapannya tidak berlanjut sehingga tidak perlu ada pemanggilan-pemanggilan lagi," kata Denny.
Sidang praperadilan yang berlangsung di PN Jakarta Selatan, Selasa, membahas empat butir tuntutan terhadap KPK terkait dengan penetapan status tersangka Mardani H. Maming.
Load more