"Kalau seandainya ini mengajukan secara sukarela boleh kapan saja, jika salam waktu 90 hari tidak dilaksanakan isi putusan tersebut maka kami meminta sesuai aturan kepada pengadilan untuk dapat memerintahkan rektor melaksanakan putusan pengadilan tersebut," sambungnya.
Diketahui, perkara ini bermula ketika Andi dan Masri merasa keberatan dengan pemecatan sepihak yang dilakukan Amany Lubis dari jabatannya masing-masing sebagai wakil rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta periode 2019-2023.
Atas pemecatan tersebut Andi dan. Masri kemudian menggugatnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang.
Pada tingkat pertama, PTUN Serang memenangkan Andi dan Masri, serta menyatakan surat keputusan pemberhentian keduanya Nomor 167 dan 168 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Rektor UIN Syarif Hidayatullah, pada tanggal 18 Februari 2021 dinayatakan batal.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim juga mewajibkan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta untuk mencabut Surat Keputusan a quo serta merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan Masri dan Andi sebagai Wakil Rektor seperti semula sebelum diberhentikan. (raa/mii)
Load more