Robert menyampaikan bahwa Ombudsman RI telah menyerahkan laporan hasil akhir dan rekomendasi tindakan korektif itu kepada Kemendagri melalui Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro, di Kantor Ombudsman RI, Selasa pagi.
Kemudian, Ombudsman memberikan kesempatan selama 30 hari bagi Kemendagri untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut. (ant/ito)
Load more