Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan ulang pemanggilan presenter televisi Brigita Purnawati Manohara untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap serta gratifikasi berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Papua.
"Penyidik telah menjadwal ulang pemanggilan yang bersangkutan untuk hadir tanggal 25 Juli 2022," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (19/7/2022).
Dalam jadwal pemeriksaan KPK, Brigita disebut sebagai karyawan swasta. KPK sebelumnya memanggil Brigita untuk diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/7). Namun, ia tidak menghadiri panggilan.
"Informasi yang kami terima, yang bersangkutan tidak hadir dan belum mengonfirmasi alasan ketidakhadirannya pada tim penyidik," ucap Ali.
KPK juga memastikan surat pemanggilan terhadap Brigita telah sampai pada alamat yang bersangkutan
"Dari penelusuran, alamat yang bersangkutan di Surabaya, surat panggilan telah sampai di alamat dimaksud," kata Ali.
Load more