Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan ulang pemanggilan presenter televisi Brigita Purnawati Manohara untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap serta gratifikasi berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Papua.
"Penyidik telah menjadwal ulang pemanggilan yang bersangkutan untuk hadir tanggal 25 Juli 2022," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (19/7/2022).
Dalam jadwal pemeriksaan KPK, Brigita disebut sebagai karyawan swasta. KPK sebelumnya memanggil Brigita untuk diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/7). Namun, ia tidak menghadiri panggilan.
"Informasi yang kami terima, yang bersangkutan tidak hadir dan belum mengonfirmasi alasan ketidakhadirannya pada tim penyidik," ucap Ali.
KPK juga memastikan surat pemanggilan terhadap Brigita telah sampai pada alamat yang bersangkutan
"Dari penelusuran, alamat yang bersangkutan di Surabaya, surat panggilan telah sampai di alamat dimaksud," kata Ali.
Brigita Manohara (Instagram)
Sementara itu, Brigita Manohara membantah mangkir dari panggilan KPK.
"Saya tidak tahu perihal pemanggilan saya sebagai saksi ke KPK," katanya, Selasa (19/7/2022).
Menurutnya, surat pemanggilan tersebut dikirimkan ke alamatnya di Surabaya dan berdasarkan laporan jasa pengiriman diterima oleh Brigita Purnawati Manohara selaku nama yang dituju oleh surat tersebut.
"Saya menyatakan bahwa saya tidak menerima surat tersebut karena sejak 2012 saya sudah tinggal di Jakarta dan alamat kependudukan saya sudah dipindah ke Jakarta sejak akhir 2021.
Soal pemeriksaan Brigita juga mengaku belum tahu materi apa yang akan dikonfirmasi oleh tim penyidik KPK.
"Karena saya juga baru mengetahui perihal pemanggilan saya pagi tadi. Saya akan memberikan penjelasan lebih lanjut setelah saya menghadiri pemanggilan tersebut," ucapnya.
Brigita berjanji akan menghadiri panggilan penyidik apabila hal tersebut kembali dilakukan guna mendukung upaya pemberantasan korupsi. (ebs)
Load more