Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menonaktifkan sementara Irjen Ferdy Sambo dalam jabatannya sebagai Kepala Divisi Propam Polri, pada Senin (18/7/2022) lalu. Hal ini dilakukan dengan tujuan proses penyelidikan dan penanganan kasus tersebut.
Melalui Kuasa Hukum keluarga Sambo, Arman Hanis menyatakan bahwa Irjen Sambo menghormati dan menerima keputusan yang terbaik.
“Apapun yang telah diputuskan oleh Kapolri, klien saya menghormati dan menerima karena itu keputusan yang terbaik,” kata Arman saat dikonfirmasi oleh awak media, pada Senin (18/7/2022).
Kapolri Sigit bermaksud ingin penanganan kasus tersebut dapat berjalan secara objektif, transparan dan akuntabel. Kepala Divisi Propam non-aktif, Irjen Ferdy Sambo telah menerima keputusan yang diambil Kapolri tersebut.
“Kita putuskan untuk Irjen Ferdy Sambo untuk sementara jabatan dinonaktifkan,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Senin (18/7/2022).
Pihaknya menilai hal ini dilakukan untuk menjaga komitmen dalam objektivitas, transparansi dan akuntabel dari apa yang telah dilakukan tim khusus gabungan dalam mengungkapkan kasus baku tembak tersebut.
Load more