Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menonaktifkan sementara Irjen Ferdy Sambo dalam jabatannya sebagai Kepala Divisi Propam Polri, pada Senin (18/7/2022) lalu. Hal ini dilakukan dengan tujuan proses penyelidikan dan penanganan kasus tersebut.
Melalui Kuasa Hukum keluarga Sambo, Arman Hanis menyatakan bahwa Irjen Sambo menghormati dan menerima keputusan yang terbaik.
“Apapun yang telah diputuskan oleh Kapolri, klien saya menghormati dan menerima karena itu keputusan yang terbaik,” kata Arman saat dikonfirmasi oleh awak media, pada Senin (18/7/2022).
Kapolri Sigit bermaksud ingin penanganan kasus tersebut dapat berjalan secara objektif, transparan dan akuntabel. Kepala Divisi Propam non-aktif, Irjen Ferdy Sambo telah menerima keputusan yang diambil Kapolri tersebut.
“Kita putuskan untuk Irjen Ferdy Sambo untuk sementara jabatan dinonaktifkan,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Senin (18/7/2022).
Pihaknya menilai hal ini dilakukan untuk menjaga komitmen dalam objektivitas, transparansi dan akuntabel dari apa yang telah dilakukan tim khusus gabungan dalam mengungkapkan kasus baku tembak tersebut.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk tim gabungan khusus untuk mengusut kasus yang menimpa Irjen Ferdy Sambo.
Adapun tim khusus tersebut dipimpin oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono. Tim dibantu oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryo, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri dan Asisten Kapolri bidang SDM Irjen Wahyu Widada. Selain itu, didukung pula dari unsur Divisi Propam Polri, yakni Biro Provos dan Paminal.
Terdapat pihak eksternal yang terlibat dalam tim khusus gabungan, seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas RI). (Kmr)
Load more