Irjen Dedi menjelaskan ekshumasi ialah istilah forensik penggalian kubur kemudian dilakukan dalam rangka keadilan. Selain untuk keadilan, ekshumasi harus dilakukan oleh pihak berwenang dalam hal itu penyidik.
"Untuk ekshumasi, harus dilakukan orang ahli, yakni kedokteran forensik. Mereka juga nggak boleh sendiri. Kami merekrut pihak luar untuk hasil yang sahih dan bisa dipertanggungjawabkan," jelasnya.
Menurutnya, ada standar internasional untuk melakukan proses ekshumasi sehingga hasilnya bisa diaudit sesuai standar kode etik profesi.
Dia menuturkan penyidik akan membuka komunikasi dengan pihak keluarga Brigadir J jika ingin mengajukan ekshumasi di Bareskrim Polri.
"Apabila pihak pengacara ingin mengajukan ekshumasi, dari penyidik terbuka. Itu sesuai komitmen Pak Kapolri bahwa proses penyidikan akan dilakukan terbuka," imbuhnya.(chm)
Load more