Kabar bebasnya Habib Rizieq juga dibenarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham. Namun Habib Rizieq belum bebas murni dan sedang menjalani program pembebasan bersyarat.
"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti saat dikonfirmasi.
Menurut Rika, Habib Rizieq telah menandatangani dokumen pembebasan bersyarat pada Selasa (19/5/2022) kemarin. "Yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022," tambah Rika. (ner)
Load more