Jakarta - Habib Rizieq Shihab bebas dari Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri pagi ini Rabu (20/7/2022).
"Bedasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4471 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 15 November 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap, Habib Rizieq Syihab telah menjalankan lebih dari 2/3 masa tahanan. Sehingga berhak mengikuti program Pembebasan Bersyara sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tulis Tim Advokasi HRS.
Ralat kesalahan tanggal pic.twitter.com/GoYkricbNn— Lembaga Informasi Persaudaraan (@DPP_LIP) July 20, 2022
Foto-foto yang memperlihatkan momen HRS bebas juga beredar luas di media sosial.
HRS saat mengurus administrasi pembebasan bersyarat dengan petugas Ditjen PAS
Load more