Jakarta - Habib Rizieq Shihab bebas dari Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri pagi ini Rabu (20/7/2022).
"Bedasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4471 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 15 November 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap, Habib Rizieq Syihab telah menjalankan lebih dari 2/3 masa tahanan. Sehingga berhak mengikuti program Pembebasan Bersyara sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tulis Tim Advokasi HRS.
Ralat kesalahan tanggal pic.twitter.com/GoYkricbNn— Lembaga Informasi Persaudaraan (@DPP_LIP) July 20, 2022
Foto-foto yang memperlihatkan momen HRS bebas juga beredar luas di media sosial.
HRS saat mengurus administrasi pembebasan bersyarat dengan petugas Ditjen PAS
HRS jalani pemeriksaan kesehatan sebelum bebas bersyarat
Petugas Ditjen PAS memeriksa dokumen pembebasan bersyarat HRS
HRS bebas bersyarat
Ahlan Wa Sahlan Ya Habib Rizieq Shihab.pic.twitter.com/HyKJgepg3w
#AhlanWaSahlanIBHRS— TSUBAKI_GT (@GTRoulette) July 20, 2022
Termasuk setelah ia bertemu keluarganya di Petamburan, Jakarta.
HRS mencium kening istrinya
HRS disambut anak dan istri begitu tiba di Petamburan
Kebebasan Rizieq disambut gembira istri dan anak-anaknya.
Alhamdulillah... Tiba dirumah kediaman di Petamburan III, Habib Rizieq disambut Anak, Isteri dan Menantu.#AhlanWaSahlanIBHRS pic.twitter.com/2S4fveddeM— Lembaga Informasi Persaudaraan (@DPP_LIP) July 20, 2022
Habib Rizieq sebelumnya menjalani penahanan atas perkara pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Habib Rizieq didakwa telah melakukan pelanggaran karena adanya kerumunan massa di Petamburan Jakarta Pusat dan di Megamendung Kabupaten Bogor.
Kasus di Petamburan divonis 8 bulan penjara. Sedangkan untuk perkara Megamendung divonis denda Rp20 juta subsider lima bulan kurungan. Dengan vonis 8 bulan penjara untuk kasus di Petamburan, dikurangi masa tahanan, maka Habib Rizieq bebas pada Juli 2022.
Kabar bebasnya Habib Rizieq juga dibenarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham. Namun Habib Rizieq belum bebas murni dan sedang menjalani program pembebasan bersyarat.
"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti saat dikonfirmasi. Menurut Rika, Habib Rizieq telah menandatangani dokumen pembebasan bersyarat pada Selasa (19/5/2022) kemarin.
"Yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022," tambah Rika. (act)
Load more