Malang - Aksi unjuk rasa yang dilakukan sejumlah relawan berlangsung di Pengadilan Negeri Malang jelang pembacaan tuntutan kasus kekerasan seksual yang dilakukan Julianto Eka Putra.
Terlihat pula Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait di halama Pengadilan Negeri Malang.
"Aksi mendukung jaksa penuntut umum untuk menuntut JE sang predator itu dengan tuntutan maksimal sesuai dengan pasal-pasal yang didakwakan terhadap JE," ujar Arist Merdeka Sirait Rabu (20/7/2022).
Ia berharap agar jaksa penuntut umum dapat memberikan hukuman yang maksimal dan adil bagi korban.
"Harapannya nanti jaksa penuntut umum akan menuntut secara maksimal sehingga majelis hakim minggu depan kalau tidak salah akan membaca putusannya sehingga itu berkeadilan bagi korban," lanjutnya.
Namun sidang yang dijadwalkan akan berlangsung hari ini rupanya harus ditunda selama sepekan ke depan.
Hal tersebut lantaran adanya keperluan jaksa untuk memasukkan alasan yuridis agar lebih menyakinkan hakim.
"Pembacaan ditunda Rabu (27/7/2022) mendatang, karena ada keperluan tambahan untuk memasukkan alasan Yuridis, supaya lebih meyakinkan majelis hakim."
"Kami JPU cek dan ricek tuntutan yang akan kami bacakan. Supaya lebih meyakinkan hakim dan tuntutan sempurna," ujar jaksa penuntut umum, Edi Sutomo saat ditemui awak media Rabu (20/7/2022).
Persidangan akan berlangsung secara offline dengan dihadiri oleh kuasa hukum Juliato Eka Putra Hotma Sitompul dan Jeffry Simatupang. Terdakwa nantinya akn hadir secara online.
Hal itu sesuai dengan Perma Nomor 4 tahun 2020 Pasal 2 tentang persidangan secara elektronik. (ree)
Load more