Jakarta - Habib Muhammad Rizieq Shihab atau yang akrab disapa dengan HRS bebas dari Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri hari ini Rabu (20/7/2022). Mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu dibebaskan secara bersyarat dengan istrinya sendiri yang menjadi penjamin.
"Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4471 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 15 November 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap, Habib Rizieq Syihab telah menjalankan lebih dari 2/3 masa tahanan. Sehingga berhak mengikuti program Pembebasan Bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tulis Tim Advokasi HRS.
Kepulangan HRS ke Indonesia Picu Kerumunan
Setelah 3 tahun menetap di Arab Saudi, HRS akhirnya pulang ke Indonesia. Kepulangan orang nomor satu di FPI itu disambut antusias yang berlebih hingga menimbulkan kerumunan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Selasa (10/11/2020) pagi. Kerumunan massa yang antusias menyambut kepulangan HRS itu memadati kawasan Bandara Soekarno-Hatta hingga mengganggu lalu lintas dan kenyamanan penumpang lainnya.
Kerumunan di Petamburan dan Megamendung
Seperti diketahui, HRS sebelumnya menjalani penahanan atas perkara pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Load more