HRS didakwa telah melakukan pelanggaran karena adanya kerumunan massa di Petamburan Jakarta Pusat dan di Megamendung Kabupaten Bogor.
Sepulangnya dari Arab Saudi, HRS menggelar acara pernikahan anaknya di Petamburan dan Maulid Nabi Muhammad SAW di Megamendung, Bogor. Kedua acara itu menimbulkan kerumunan di masa Pandemi Covid-19.
Dari kasus ini, Habib Rizieq dikenakan vonis 8 bulan penjara. Sementara, hukuman yang diberikan kepada Habib Rizieq selama 8 bulan ini, diketahui sudah tuntas.
Dok. Habib Rizieq Shihab saat menjalani sidang tuntutan dari JPU untuk kasus tes usap RS UMMI di PN Jaktim (tvOne)
Hoaks Tes Swab di RS Ummi Bogor
Kasus lainnya yang menjerat HRS adalah terkait penyiaran berita bohong (hoaks) mengenai hasil tes swab dalam kasus RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.
Load more