Diketahui, HRS bebas dari Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri hari ini.
Sebelumnya HRS menjalani penahanan atas perkara pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Habib Rizieq didakwa telah melakukan pelanggaran karena adanya kerumunan massa di Petamburan Jakarta Pusat dan di Megamendung Kabupaten Bogor. (viva/ito)
Load more