Kasus meninggalnya Brigadir J di rumah dinas atasannya Kadiv Propam (Nonaktif) Irjen Ferdy Sambo berimbas pada sang adik Bripda LL. Polisi muda yang sebelumnya bertugas di Mabes Polri itu kini dimutasi ke Polda Jambi.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memastikan mutasi Bripda LL merupakan permintaannya sendiri. "Jadi, masalah mutasi itu adalah permintaan yang bersangkutan untuk bisa kembali ke Jambi," ungkap Dedi, Selasa (19/7).
"Adik Brigadir Yoshua sudah dimutasi ke Polda Jambi dalam rangka lebih dekat dengan keluarga, memberikan support kepada orang tuanya," jelas Dedi.
Informasi mutasi Bripda LL ke Polda Jambi dibeberkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J Martin Lukas Simanjuntak, usai melayangkan laporan polisi di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (18/7).
"Infonya seperti itu ya (mutasi ke Polda Jambi). Sudah beberapa hari yang lalu," jelas Martin.
Kasus kematian Brigadir J masih menyimpan sejumlah tanda tanya, salah satunya terkait keberadaan Bharada E yang sampai saat ini belum terungkap ke publik. Hal tersebut membuat Tim Advokat Penegakkan Hukum & Keadilan (TAMPAK) melayangkan laporan atas nama Irjen Ferdy Sambo lantaran Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di rumah dinasnya, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Jadi, yang kami laporkan itu saudara Ferdy Sambo karena tempat kejadian perkara pembunuhan terjadi di rumah dinasnya," ungkap Saor perwakilan TAMPAK di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7).
Menurut Saor Irjen Ferdy Sambo harus segera dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kadiv Propam guna memurnikan upaya pengusutan kasus Brigadir J. "Kami pikir langkah pertama dengan menonaktifkan Kadiv Propam karena beliau harus diamankan agar tidak ada spekulasi liar di masyarakat," ujarnya.
“(Lantas) Siapa itu Bharada E yang hingga kini belum kelihatan. Itu akan menjadi pertanyaan masyarakat sehingga harus segera dibongkar," imbuhnya.
Polisi Menjelaskan Keberadaan Bharada E
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut pihaknya menjamin keselamatan Bharada E yang sudah masuk dalam penanganan penyidikan. Statusnya sebagai kunci memiliki peran penting dalam mengunkap kebenaran kasus ini. Penyidik bertugas mengamankan bukti dan saksi atas suatu perkara.
"Penyidik bertanggung jawab mengamankan semuanya karena proses persidangan harus berlanjut," kata Dedi, Selasa (19/7).
Bharada E juga disebut-sebut mendapatkan ancaman selama menjadi saksi saat proses penyelidikan, maka dari itu dirinya mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Itu menjadi tanggung jawab penyidik untuk melakukan pengamanan kepada yang bersangkutan," terangnya.
"Kalau minta perlindungan, itu hak setiap warga negara, silakan. Namun, proses penyidikan ini tetap berjalan,” imbuh Dedi.
Sebagaimana diketahui, peristiwa naas yang menimpa Brigadir J disebut terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7). Menurut keterangan polisi, Bharada E diduga terpaksa menembak korban setelah yang bersangkutan terlebih dahulu melepas tembakan dari depan kamar Putri yang tak lain adalah istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. (amr)
Load more