Keluarga Brigadir J melalui kuasa hukumnya Kamaruddin Simanjuntak menyebut bahwa pihaknya memiliki bukti elektronik adanya polisi yang melarang keluarga membuka peti jenazah Brigadir J. “Kami ada bukti elektronik rekaman video," ungkap Kamaruddin Simanjuntak di Bareskrim Polri, Rabu (20/7).
"Kami jelas melihat di dalam video itu mereka (keluarga Brigadir J,red) histeris teriak 'buka, buka, buka' sambil ada tangisan. Namun, tidak segera dibuka. Jadi, itu bukti yang tak terbantahkan," tegasnya.
Keluarga Brigadir J Sempat Dilarang Buka Peti Jenazah, Begini Penjelasan Polisi
Sementara itu dari pihak kepolisian, Divpropam Polri Kombes Leonardo Simatupang membantah jika rekannya Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan disebut melarang keluarga membuka peti jenazah.
Menurutnya Brigjen Hendra tidak ada di lokasi ketika peti jenazah diantarkan ke rumah Brigadir J. Leonardo sendirilah yang mengantarkan jenazah Brigadir J, sementara Karopaminal datang setelah pemakaman selesai.
"Tuduhan melarang buka peti tidak benar dan tolong diluruskan sesuai fakta yang ada di video. Kok, banyak beredar seperti itu? Yang mengantar itu saya yang paling senior. Saya enggak ada melarang dan mempersilakan," tukas Kombes Leonardo setelah dikonfirmasi, Rabu (20/7).
Load more