Jakarta - Media komunikasi pesan instan MiChat baru-baru ini menjadi perbincangan hangat netizen Indonesia usai terdaftar di Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Dari pantauan di situs PSE Kominfo, MiChat terdaftar dengan nomor registrasi 003957.01/DJAI.PSE/07/2022 tertanggal 11 Juli 2022. Apikasi ini terdaftar dengan nama resmi MICHAT MOBILE APPLICATION SYSTEM dengan MICHAT PTE LIMITED sebagai perusahaan pendaftar.
Terdaftarnya perusahaan ini pun sontak membuat netizen di Indonesia mencuit dan menjadi trending topik di Twitter. Mereka menilai langkah aplikasi tersebut mendaftarkan platform mereka ke Kominfo sebagai sebuah langkah tepat.
Dari hasil pencarian, masuknya topik MiChat sebagai trending populer disinyalir dari sebuah cuitan netizen yang mempublikasikan beberapa platform yang sudah terdaftar di PSE Kominfo.
"MiChat gercep ya bun," cuit akun @f*y*ahy*_
"Aplikasi MiChat gercep ya," ungkap akun @n**fa*x
Namun tak jarang juga yang menyayangkan aplikasi yang dikenal memiliki kesan 'negatif' karena sering digunakan sebagai tempat prostitusi online itu ikut mendaftar ke PSE.
Load more