"Waduh, Line gua terancam diblok," cuit akun @BaR
Senjakala Pencinta Open BO?
Diketahui, Kominfo mewajibkan perusahaan penyedia layanan digital lingkup privat untuk melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di laman Kominfo.
Pendaftaran PSE mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Selain itu juga lewat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat serta perubahannya dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021.
Beberapa layanan digital juga sudah mendaftarakan perusahaan mereka, seperti Telegram, Gojek, Gopay, Microsoft Cloud Service, hingga meedia berbasis video singkat TikTok. Aplikasi MiChat yang kerap disalahgunakan untuk Open BO pun sudah turut mendaftar.
MiChat memang populer di kalangan remaja sebagai aplikasi yang sering disalahgunakan sebagai media untuk menyewa prostitusi online atau dikenal dengan Open BO (Open Booking Out) istilah yang merujuk pada penyedia jasa prostitusi daring.
Load more