Jakarta - Media komunikasi pesan instan MiChat baru-baru ini menjadi perbincangan hangat netizen Indonesia usai terdaftar di Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Dari pantauan di situs PSE Kominfo, MiChat terdaftar dengan nomor registrasi 003957.01/DJAI.PSE/07/2022 tertanggal 11 Juli 2022. Apikasi ini terdaftar dengan nama resmi MICHAT MOBILE APPLICATION SYSTEM dengan MICHAT PTE LIMITED sebagai perusahaan pendaftar.
Terdaftarnya perusahaan ini pun sontak membuat netizen di Indonesia mencuit dan menjadi trending topik di Twitter. Mereka menilai langkah aplikasi tersebut mendaftarkan platform mereka ke Kominfo sebagai sebuah langkah tepat.
Dari hasil pencarian, masuknya topik MiChat sebagai trending populer disinyalir dari sebuah cuitan netizen yang mempublikasikan beberapa platform yang sudah terdaftar di PSE Kominfo.
"MiChat gercep ya bun," cuit akun @f*y*ahy*_
"Aplikasi MiChat gercep ya," ungkap akun @n**fa*x
Namun tak jarang juga yang menyayangkan aplikasi yang dikenal memiliki kesan 'negatif' karena sering digunakan sebagai tempat prostitusi online itu ikut mendaftar ke PSE.
"Waduh, Line gua terancam diblok," cuit akun @BaR
Senjakala Pencinta Open BO?
Diketahui, Kominfo mewajibkan perusahaan penyedia layanan digital lingkup privat untuk melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di laman Kominfo.
Pendaftaran PSE mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Selain itu juga lewat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat serta perubahannya dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021.
Beberapa layanan digital juga sudah mendaftarakan perusahaan mereka, seperti Telegram, Gojek, Gopay, Microsoft Cloud Service, hingga meedia berbasis video singkat TikTok. Aplikasi MiChat yang kerap disalahgunakan untuk Open BO pun sudah turut mendaftar.
MiChat memang populer di kalangan remaja sebagai aplikasi yang sering disalahgunakan sebagai media untuk menyewa prostitusi online atau dikenal dengan Open BO (Open Booking Out) istilah yang merujuk pada penyedia jasa prostitusi daring.
Meski demikian, dilansir dari situs panduan mereka, MiChat menyatakan bahwa pltform tersebut bukan media untuk prostitusi, permintaan seksual ataupun perdagangan manusia.
"Hal tersebut termasuk sebagai tindakan yang sangat menyalahgunakan layanan kami. Siapapun yang mencoba untuk menggunakan MiChat untuk tindakan prostitusi dan/atau permintaan seksual akan dicekal," demikian ditulis MiChat.(pag/ppk)
Load more